Oleh. Herni Susita (Aktivis Mahasiswa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengungkapkan masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan adanya 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim, yang tercatat hingga 2 November 2020
Apa penyebab kasus kekerasan terhadap anak ini marak? Bagaimana mengatasinya?
Penyebab Kekerasan terhadap Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.
Andriyanto menduga, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Pelakunya adalah orang terdekat atau keluarga sendiri (republika.co.id, 03/11/2020).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pada webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Sensor Film RI dengan tema “Film dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Hak Asasi Perempuan”, menyatakan film sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat termasuk kasus kekerasan kepada anak-anak.
Maka dari itu, sangat penting bagi produsen dan lembaga sensor film memahami hal ini, sehingga film yang dibuat diharapkan benar-benar dapat memberikan nilai-nilai positif atau ramah anak (kemenpppa.go.id, 04/11/2020).
Kalau kita melihat secara mendalam kasus kekerasan terhadap anak yang sangat tinggi ini, solusi parsial berupa seleksi terhadap tontonan di keluarga, penyediaan lembaga konsultasi keluarga dan anak, bahkan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak saja belum cukup.
Sebelum masa pandemi pun kasus kekerasan pada anak bertambah banyak. Hal ini menunjukkan ada kesalahan dalam menyelesaikan masalah ini. Ada akar masalah yang tidak pernah tersentuh, hingga menyebabkan dalam kondisi apa pun kekerasan pada anak akan terus berulang.
Secara keseluruhan, satu miliar anak menderita akibat kekerasan fisik, seksual, atau psikologis setiap tahun, khususnya di tempat di mana negara gagal membuat program-program pendukung. Pandemi ikut memperburuk keadaan ini.
Bila dicermati program pemerintah lebih banyak mengembalikan tanggung jawab perlindungan anak dari kekerasan kepada orang tua dan keluarga. Tanggung jawab pemerintah seolah cukup mewujudkan dengan pemberian sanksi yang lebih berat pada pelaku kejahatan dan pemberian fasilitas agar korban kekerasan mendapatkan bantuan pengobatan dan pemulihan kondisi mental.
Ditambah lagi banyak kebijakan yang kontradiktif dan kontraproduktif dengan misi perlindungan anak. Merevisi perundang-undangan anak atau menggagas peraturan baru bukan solusi terhadap kekerasan anak. Sejatinya yang dibutuhkan adalah perubahan sistem yang mendasar.
Negara pula yang memiliki kemampuan dengan segala perangkat yang dimilikinya untuk melakukan perubahan sistem tersebut. Tidak mungkin bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu dan keluarga.
Kegagalan Sistemik Mengatasi Kasus Kekerasan Anak
Jika melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan, terutama pada ibu dan anak, yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus.
Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal, Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia.
Begitu juga peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik, dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan, baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.
Ironisnya lagi, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga yang mendorong terjadinya inses yang menjadikan anak menjadi korban kekerasan, baik dari orang tua dan saudara (tiri maupun kandung) dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat. Bukan lagi rahasia umum, jika banyak fakta yang menyatakan pelaku-pelaku kekerasan di tengah masyarakat berasal dari orang-orang terdekat.
Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak memedulikan masa depan anak-anak.
Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil terulangnya kembali kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan.
Berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari sistem kapitalisme sekuler melindungi keluarga dan anak-anak. Kita butuh sistem kehidupan lain yang lebih melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan, khususnya terhadap anak.
Kekerasan pada anak merupakan buah dari penerapan sistem sekuler dan liberal yang rusak, yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Bila sistem sekuler yang berjalan saat ini terbukti hanya melahirkan maraknya tindakan kekerasan pada anak, selayaknya sistem ini dibuang jauh-jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini.
Islam memiliki mekanisme perlindungan pada anak yang sistemis, lewat berbagai peraturan.
Pertama, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang layak agar setiap kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. S
ehingga tidak ada anak yang telantar, krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stres bisa dihindari, para ibu akan fokus menjalankan fungsi keibuannya dalam mengasuh, menjaga, dan mendidik anak karena tidak dibebani tanggung jawab mencari nafkah.
Kedua, negara menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang melahirkan individu bertakwa. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
Ketiga, Negara juga menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan syariat.
Perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual, larangan khalwat, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan, serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan serta merangsang bergejolaknya naluri seksual.
Dapat dipastikan ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan memunculkan gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.
Keempat, media massa juga berperan menginformasikan sesuatu yang berguna untuk membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan pada Allah SWT. Apa pun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara’ akan dilarang keras.
Kelima, negara memberikan hukuman tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman tegas akan membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan yang sama.
Di samping kelima aturan tersebut ditempuh negara untuk menyelesaikan persoalan kekerasan pada anak, orang tua juga berperan penting dalam menyayangi anak-anaknya, mendidiknya, serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan, dan terjerumus pada azab neraka . [Wallahu'alam]
Fenomena Saling Lapor, Buzzer Dan Upaya Cari Panggung Dalam Pilkada.
Rumit, Remeh Dan Ramahnya Penanggulangan Pandemi Covid 19 Di Indonesia
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



