JAMBERITA.COM- Selama dua minggu belakangan tercatat ada 882 orang yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker di area publik.
Jumlah tersebut menurut Ketua Tim Relaksasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Jailani telah mengalami penurunan. Dari total 882 orang pelangar tersebut, 64 di antaranya diberikan teguran, 323 orang diberikan sanksi fisik dan sosial, serta 495 orang lainnya diberikan sanksi denda Rp 50 ribu.
"Total denda yang terkumpul mencapai Rp 24.750.000. Terjadi penurunan, namun memang pada akhir pekan banyak ditemukan para pelanggar," ujar Jailani. Jum'at (23/10/2020).
Sejalan denda masker, Jailani juga mengatakan bahwa denda bagi pelaku usaha mengalami penurunan. Di mana hingga kemarin tercatat ada sebanyak 146 usaha yang melanggar. Dengan rincian 113 usaha diberikan teguran, 22 usaha disegel, dan 11 usaha dikenakan denda 5 juta.
"Kalau dibanding sebelumya itu mencapai 300 pelaku usaha, menurun trend nya," ungkapnya.
Hingga saat ini dijelaskan Jailanai total keseluruhan denda yang di dapatkan sebanyak 175.950.000 yang seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah.
"Ini akan dipakai untuk pembangunan dan bantuan warga tidak mampu, khususnya selama pandemi ini," ujarnya. (sap)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Pengalaman Ibu-ibu Melahirkan di Pandemi Covid-19: Tegang Karena Jalani Rapid Test dan Takut Reaktif
Kembali Perluas Relaksasi, Maulana: Maulid Nabi Bisa Dilaksanakan
Indahnya Berbagi, Bunda Ini Bersama Suami Sediakan Makan Minum Bak Prasmanan Setiap Jum'at
