JAMBERITA.COM- Satuan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha, Senin (19/10/2020).
Dalam patroli tersebut tim satgas Covid-19 melakukan pengecekan protokol kesehatan serta izin usaha.
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Polpp) Kota Jambi Said Faizal mengatakan patroli ini merupakan giat rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
"Ini merupakan giat rutin satgas, patroli memeriksa usaha serta protokol kesehatan dan perizinan usaha," ujarnya.
Said menjelaskan bahwa dalam patroli ini didapatkan beberapa masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di area publik.
Selain itu, tim satgas juga melakukan penyegalan terhadap Mini Market di Jalan TP Sriwijaya RT 08 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi. Hal ini dilakukan lantaran Mini Market tersebut tidak bisa memperlihatkan izin usahanya.
"Kami temukan beberapa tempat usaha ada salah satu yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan yang dilakukan tim adalah penyegelan, karena tidak memiliki izin usaha," ujarnya.
Said menambahkan bahwa Mini Market tersebut dikenakan dua sanksi yaitu penyegelan gugus tugas terkait protokol kesehatan dan penyegelan perizinan. Penyegelan tersebut dilakukan secara sementara sampai pemilik mengurus izin usaha. (sap)
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Kewarganegaraan ke Yanha Dewi Sudirman
Di Tengan Pandemi Covid-19, Jangan Takut Bawa Anak Imunisasi
Cegah Penularan Covid 19, Pasien di Rumah Sakit Tak Boleh Dibesuk


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



