JAMBERITA.COM- Satuan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha, Senin (19/10/2020).
Dalam patroli tersebut tim satgas Covid-19 melakukan pengecekan protokol kesehatan serta izin usaha.
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Polpp) Kota Jambi Said Faizal mengatakan patroli ini merupakan giat rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
"Ini merupakan giat rutin satgas, patroli memeriksa usaha serta protokol kesehatan dan perizinan usaha," ujarnya.
Said menjelaskan bahwa dalam patroli ini didapatkan beberapa masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di area publik.
Selain itu, tim satgas juga melakukan penyegalan terhadap Mini Market di Jalan TP Sriwijaya RT 08 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi. Hal ini dilakukan lantaran Mini Market tersebut tidak bisa memperlihatkan izin usahanya.
"Kami temukan beberapa tempat usaha ada salah satu yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan yang dilakukan tim adalah penyegelan, karena tidak memiliki izin usaha," ujarnya.
Said menambahkan bahwa Mini Market tersebut dikenakan dua sanksi yaitu penyegelan gugus tugas terkait protokol kesehatan dan penyegelan perizinan. Penyegelan tersebut dilakukan secara sementara sampai pemilik mengurus izin usaha. (sap)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Di Tengan Pandemi Covid-19, Jangan Takut Bawa Anak Imunisasi
Cegah Penularan Covid 19, Pasien di Rumah Sakit Tak Boleh Dibesuk
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


