JAMBERITA.COM- Satuan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha, Senin (19/10/2020).
Dalam patroli tersebut tim satgas Covid-19 melakukan pengecekan protokol kesehatan serta izin usaha.
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Polpp) Kota Jambi Said Faizal mengatakan patroli ini merupakan giat rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
"Ini merupakan giat rutin satgas, patroli memeriksa usaha serta protokol kesehatan dan perizinan usaha," ujarnya.
Said menjelaskan bahwa dalam patroli ini didapatkan beberapa masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di area publik.
Selain itu, tim satgas juga melakukan penyegalan terhadap Mini Market di Jalan TP Sriwijaya RT 08 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi. Hal ini dilakukan lantaran Mini Market tersebut tidak bisa memperlihatkan izin usahanya.
"Kami temukan beberapa tempat usaha ada salah satu yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan yang dilakukan tim adalah penyegelan, karena tidak memiliki izin usaha," ujarnya.
Said menambahkan bahwa Mini Market tersebut dikenakan dua sanksi yaitu penyegelan gugus tugas terkait protokol kesehatan dan penyegelan perizinan. Penyegelan tersebut dilakukan secara sementara sampai pemilik mengurus izin usaha. (sap)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
BEM FH UNJA Turun ke Jalan, Bagi Masker di Tengah Kabut Asap Akibat Karhutla
Di Tengan Pandemi Covid-19, Jangan Takut Bawa Anak Imunisasi
Cegah Penularan Covid 19, Pasien di Rumah Sakit Tak Boleh Dibesuk
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



