JAMBERITA.COM- Berdasarkan data tim gugus tugas Provinsi Jambi priode 5 - 11 Oktober 2020. Empat wilayah masuk ke dalam zona kuning yaitu zona risiko rendah, 6 wilayah masuk zona orange risiko sedang dan satu wilayah masuk kedalam zona merah atau zona resiko tinggi.
Kota Jambi masuk kedalam zona merah yang berarti masuk kedalam wilayah zona resiko tinggi penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Jambi Maulana menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan zona merah untuk Kota Jambi, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dan saat ini sudah ditetapkan zona marah maka akan dilakukan pengetatan lagi.
"Sesungguhnya tim gugus tugas ini sudah melakukan upaya-upaya dari sejak 1 Juli, dengan Perwal 21 kemudian muncul intruksi dan itu semua upaya pengetatan yang kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," jelasnya. Jum,at (16/10/2020).
Maulana mengatakan apapun zona dari suatu wilayah, yang terpenting adalah tingkat kepatuhan masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Maulana menjelaskan bahwa saat ini hal itu belum bisa dilakukan. Mengingat bahwa pertumbuhan ekonomi harus tetap berjalan.
"Kita tidak bisa melakukan PSBB atau lockdown saat ini, karna kita menyadari sepenuhnya bahwa kebutuhan ekonomi menjadi hal yang sangat penting. Sehingga ini menjadi dasar kita untuk semakin keras dalam menegakan intruksi Walikota," uajarnya. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Pjs Gubernur Ardy Segera Tarik Pasien Covid-19 yang Isolasi di Rumah, Termasuk Pejabat
Kota Jambi Masuk Zona Merah, Belajar Daring Kembali Diperpanjang
Tips 3 M Cegah Penularan Covid 19, dr Ikalius: Pakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



