JAMBERITA.COM- Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi mengumumkan zonasi untuk masing-masing kabupaten kota yang ada di Provinsi Jambi.
Untuk priode 5 - 11 Oktober 2020. Kota Jambi masuk kedalam zona merah yang berarti masuk kedalam wilayah zona resiko tinggi penyebaran Covid-19.
Hal ini membuat Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Jambi selama 2 minggu kedepan terhitung mulai besok 17 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020.
Kepal Dinas Pendidikan Kota Jambi Mukhlis mengatakan bahwa untuk menekan penyebaran penularan Covid-19 maka Dinas Pendidikan Kota Jambi kembali memperpanjang pemberlakuan belajar daring.
"Karena posisi Kota Jambi saat ini seperti kita ketahui mulai kemarin sudah di tetapkan sebagai zona merah. Dinas pendidikan sudah mempertimbangkan kemungkinan terjelek, jadi kami tetap melanjutkan pemberlakuan belajar jarak jauh," ungkap Mukhlis. Jum'at (16/10/2020).
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar mengawasi anak didiknya agar tidak timbul cluster di bidang pendidikan.
"Saya minta kepada kepala sekolah atau komite sekolah untuk sama-sama mengawasi anak didik kita agak tidak muncul cluster pendidikan," ujarnya. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Tips 3 M Cegah Penularan Covid 19, dr Ikalius: Pakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan
Warga: Pak SAH Paling Total Memberi Makanan Tambahan untuk Masyarakat
FKPT Sumut-USU Jalin Kerjasama Gandeng Civitas Academica Cegah Terorisme


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



