JAMBERITA.COM- KASN kembali melayangkan surat kepada Gubernur Jambi agar segera mengangkat kembali ke jabatan semula atau setara terhadap 6 ASN yang di nonjob dan demosi pada November 2019 lalu.
Surat penting tersebut nomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 ter tanda tangan Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (1/10/2020).
"Tindak lanjut tersebut segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah surat ini diterima," tegasnya dalam surat pada nomor 5.
Kemudian kembali ditegaskannya, apabila sampai dengan akhir tahun 2020 rekombinasi tidak dilaksanakan maka KASN akan merekomendasikan ini kepada Presiden sebagaimana amanat pasal 33 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Sebagaimana amanat pasal (3) ayat (2) ayat (7) PP no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP no 11 tahun 2011 tentang manajemen PNS di sebutkan PNS dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan pejabat Pembina kepegawaian (PPK)," terangnya.
Lebih lanjut PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Fahari, Kamis (15/10/2020) mengatakan belum menerima salinan surat (Asli-Red) KASN tersebut, hanya saja baru mendapat dalam bentuk file PDF.
"Nanti lapor ke pak Pjs Gubernur, (dilantik atau tidak-Red) tergantung pak Pjs lah," ujarnya ketika dihubungi via telf genggamnya.(afm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Api Berhasil Dipadamkan, Satu Kru Pertamina Alami Luka Bakar
Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak S


