Masih Ada Warga Buang Sampah Sembarangan, Kadis DLH Kota Jambi: Disanksi Denda



Sabtu, 03 Oktober 2020 - 11:07:45 WIB



JAMBERITA.COM- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, membuat Pemerintah Kota harus bertindak tegas. Sabtu, (03/10/2020).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2018 tentang sanksi denda terhadap oknum-oknum masyarakat yang melakukan pembuangan sampah.

Ardi mengatakan data yang ada pada Dinas lingkungan hidup tentang kas daerah yang didapat dari denda karena membuang sampah sebesar Rp.30.700.000.

"Terkait dengan pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2018 berkenaan dengan sanksi denda terhadap oknum-oknum masyarakat yang melakukan pembuangan sampah atau tidak melakukan pembuangan sampah dengan baik dan benar, maka yang sudah terdata pada kami dan masuk ke kas daerah yaitu sebesar Rp. 30.700.000. Ini denda sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan di tahun 2020 ini sebesar Rp. 30.700.000 terhitung hingga hari ini," jelas Ardi.

Selain itu, Ardi menjelaskan bahwa Dinas lingkungan hidup telah melakukan penetapan denda di lokasi pembuangan sampah liar atau yang tidak diizinkan, salah satunya di perbatasan kota Jambi ke Mendalo. Oknum masyarakat yang membuang sampah di tempat tersebut didenda sebesar 1 juta rupiah.

"Baru-baru ini dibulan September, kita melakukan denda yaitu di lokasi pembuangan sampah yang liar yang tidak diizinkan yaitu di perbatasan kota ke Mendalo. Jadi ada masyarakat dari luar kota membuang sampah ke dalam kota dan tertangkap tangan pembuang sampahnya itu, kita lakukan pengenaan denda dan didenda sebesar satu juta," jelasnya.

Ia juga berpendapat bahwa keinginan masyarakat untuk membuang sampah ke dalam tempatnya masih minim dan membuang sampah sembarangan telah menjadi kebiasaan yang paling sering ditemukan didalam lingkungan sehari-hari. Masyarakat masih banyak melakukan pembuangan sampah tidak pada waktunya dan tidak langsung membuang sampah kedalam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tetapi membuang sampah dengan cara melemparkan sampah ke dalam TPS.

"Saya pikir keinginan mereka untuk membuang sampah ke dalam tempatnya itu yang belum, minim keinginan gitu, menjadi kebiasaan membuang sampah masih sembarangan yang kita temui. Banyak yang kami temui oknum masyarakat membuang sampahnya tidak ditempat yang seharusnya untuk pembuangan sampah dan juga melakukan pembuangan tidak pada jam pembuangan yang dipersilahkan atau yang diperbolehkan, mulai dari jam 18.00 sampai jam 6 Pagi hari ini yang banyak kita temui. Yang kita temui juga kadang-kadang itu etika dalam membuang sampah tidak langsung membuang sampah masuk ke dalam TPS, tetapi membuang sampah dengan di lempar ke dalam TPS, ini yang masih sering kita temui masyarakat melakukannya," pungkasnya. (Shella)





Artikel Rekomendasi