Pejabat Eselon II Diundang ke Rumdis Gubernur Jambi Besok, Edi: Ingat Protokol Covid-19



Senin, 28 September 2020 - 17:11:19 WIB



JAMBERITA.COM- Setelah foto ASN rapat dalam satu ruangan di salah satu OPD, sekarang muncul surat undangan pertemuan kepada seluruh kepala dinas yang ditandatangani Pj Sekda, Senin (28/9/2020).

Berdasarkan lampiran surat undangan tersebut nomor : S-165/SETDA.HMP-X/2020 yang bersifat biasa dengan bunyi sehubungan telah dikukuhkannya Ir Restuardy Daud sebagai Pjs Gubernur Jambi oleh Mendagri (25/9/2020).

"Berkenaan dengan hal tersebut kami mengundang Bapak Ibu saudara untuk hadir di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (29/9/2020) besok," bunyi dalam surat itu.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler sekaligus Jubir Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah membenarkan surat undangan itu." Benar, perkenalan Pjs, dengan semua OPD pakai aturan protokol, jaga jarak diatur, selanjutnya tidak akan dilakukan," terangnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga menanggapi undangan tersebut. "Gubernur koordinasi dengan OPD tentu hal yang positif. Karena ingin melakukan orientasi dan mengenal Kepala-kepala OPD untuk mendapatkan gambaran tentang Program-program Pemerintah," kata Edi.

Kendati demikian, mengingat dengan meningkat tajamnya angka kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Jambi, Edi juga menegaskan wajib mempedomani protokol kesehatan. "Tapi perlu diingat harus memperhatikan Protokol Covid-19," katanya.

Kemudian berdasarkan dengan penelusuran jamberita.com melalui peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 telah mengatur sebagaimana pada huruf g, pasal 7 tentang pengaturan jarak.

"Jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 Meter, jarak antrian antara setiap orang paling sedikit 1 Meter, jarak antara orang paling sedikit 1 Meter, kapasitas life paling banyak 30 persen," bunyi pasal tersebut.

Seperti contoh, di Ruang Pola Kantor Gubernur, misal berkapasitas 100 orang maka hanya boleh diizinkan 30 orang. Bagaimana dengan ruang Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi?

Sementara undangan tersebut ditujukan kepada 3 Asisten, 3 staf ahli, Inspektur, dan seluruh Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Direktur termasuk Sekwan dengan total 50 termasuk Pj Sekda.(afm)





Artikel Rekomendasi