Dua Bulan Sat Narkoba Polresta Jambi Berhasil Ungkap 25 Kasus Narkoba Dengan 32 Tersangka



Senin, 28 September 2020 - 15:10:18 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 32 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan selama dua bulan terakhir oleh Sat Narkoba Polresta Jambi.

Tersangka terdiri dari 13 orang sebagai bandar atau pengedar dan 12 orang sebagai kurir yang  dua orang diantaranya adalah perempuan.

Tempat kejadian perkara diantaranya Telanai Pura 14 kasus, Jelutung empat kasus, Jambi timur tiga kasus, Pasar dua kasus, Jambi Selatan satu kasus dan Kota Baru satu kasus yang total keseluruhannya 25 kasus di bulan agustus dan september 2020.

Kapolres Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan jumlah barang bukti sebanyak 161 paket shabu seberat 201,92 gram, satu paket ganja seberat 1,52 gram dan pil ecstasy sebanyak 83 butir seberat 31,64 gram.

"Jadi Pengungkapan perkara narkoba oleh Sat polreta Jambi dari laporan polisi di bulan agustus dan september ini, berjumlah 25 kasus. 16 kasus di bulan agustus, 9 kasus di bulan september," Ujar Kombes Pol Dover Christian senin, (28/9/2020)

Semua tersangka kasus dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 avat (1). Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Kombes Pol Dover Christian menghimbau kepada masyarakat jambi untuk bekerja sama menghadapin tindak kejahatan yang ada di kota jambi terkhusunya peredaran narkoba.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi, mari kita sama sama menjaga diri menjaga lingkungan dan mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana, khususnya kota jambi," Tegasnya.(Sopbirin)





Artikel Rekomendasi