JAMBERITA.COM - Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jafar mengharapkan masyarakat patuhi perda protokol kesehatan Covid-19.
Dikatakan Jahfar saat ini Pemda Tanjab Barat memiliki aturan yang telah ditetapkan dalam Perda. Melalui Perda ini , seluruh masyarakat Tanjab Barat diminta mematuhi Perda tersebut.
“Kita harapkan dengan adanya perda ini protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik di Tanjab Barart” terang Ahmad Jahfar kepada awak media, Rabu (16/9/2020).
Perda yang telah disahkan tersebut, lanjut Jahfar, mengatur tata cara kehidupan baru atau new normal sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat. Adapun beberapa aturan dalam Perda tersebut kata Jafar mengatur protokol kesehatan satu diantaranya aturan keramaian.
“Ini mengatur tentang kehidupan baru masyarakat kita, seperti aturan pasar beribadah, pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terkait sanksi di dalam Perda, kata Jahfar, ada beberapa sanksi yang diterapkan jika memang dalam pelaksanaanya masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan Perda tersebut. Tidak hanya berupa teguran, jika memang masyarakat masih tidak mematuhi aturan, akan ada sanksi denda cukup besar sebesar Rp 500 ribu.
Perda tersebut telah di paripurnakan dan telah disahkan. Saat ini Perda tersebut dalam proses penomoran di biro hukum Provinsi Jambi
“Sanksi ini bagian dari cara untuk membuat kepatuhan, artinya ini adalah pilihan terakhir yang di tegakkan ketika masyarakat tidak mematuhi. Ini pun berjenjang, dari mulai teguran biasa hingga tertulis, sampai jika memang harus dikenakan denda Rp 500 ribu,” jelas Jahfar. (Henky)
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi
Liberika Fresh Coffee Milk Khas Tanjabbar Kini Hadir Lebih Praktis, Mau Coba?
Lepas Atlet PABBSI Ikuti Uji Tanding, Safrial Pesan Jaga Nama Baik Daerah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



