Sosialisasi di Pemkot Jambi, Kajati Jambi: Pengadaan Barang Dan Jasa Rawan Korupsi



Selasa, 08 September 2020 - 16:07:18 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam rangka pendampingan dan pengamanan refocusing kegiatan dan relokasi untuk anggaran penanganan Covid 19, Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi di lingkup Pemerintah Kota Jambi, Selasa (8/9/2020).

Kepala Kejati Jambi Johanis Tanak menjelaskan bahwa siap mendampingi pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Jambi. "Kami siap mendampingi pegawai Pemkot Jambi dalam menjalankan tugasnya agar tugas-tugas yang dilaksanakan sesuai denga aturan yang berlaku," ujarnya.

Dirinya menjelaskan untuk terkait dengan pengadaan barang dan jasa adalah hal yang paling rawan terjadi tindak korupsi. "Yang rawan itu hanya terkait pengadaan barang dan jasa saja. Itu yang ditakuti BPK," ujarnya.

Selanjutnya Walikota Jambi Syarif Fasha bahwa selama ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi dalam memberikan kebijakan juga terkait denga refocusing anggaran selalu melibatkan penegak hukum.

"Selama panggunaan dana Covid-19 ini kami Satgas selalu melibatkan aparat penegak hukum. Dari kejaksaan, kepolisian maupun BPKP," ujarnya.

Fasha juga mengatakan bahwa diawal masa pandemi ada beberapa kebijakan yang belum memiliki payung hukum. Namun dengan adanya pendampingan ini maka pihaknya dapat terus mengambil kebijakan dimasa pandemi ini.

"Banyak sekali aturan-aturan payung hukum yang belum dikeluarkan terkait pandemi ini di awal-awal. Namun dengan pendampingan oleh pihak kejaksaan banyak hal yang kami dapatkan sehingga kami tidak perlu takut," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi