JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP sederajat di Kota Jambi. Terkecuali siswa kelas IX (kelas III SMP sederajat) diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Rabu (2/9/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Muchlis, melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 420/1373/DISDIK/2020 menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran siswa jarak jauh bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP sederajat diperpanjang selama dua minggu.
"Terhitung mulai tanggal 03 September sampai dengan 16 September 2020," ujarnya.
Selanjutnya Muchlis menjelaskan untuk siswa kelas IX (kelas III SMP sederajat) diizinkan belajar tatap muka mulai tanggal 7 September 2020. Hal ini dikarnakan siswa kelas IX akan melaksanakan ujian akhir.
"Tidak mewajibkan siswa belajar tatap muka. Orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk pertemuan tatap muka. Dan disekolah tetap menaati protokol kesehatan," ujarnya. (sap)
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Prihatin, HMI Kawal Orang Tua IL Ambil Hasil Swab Test Negatif di RSUD Raden Mattaher Jambi





