JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP sederajat di Kota Jambi. Terkecuali siswa kelas IX (kelas III SMP sederajat) diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Rabu (2/9/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Muchlis, melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 420/1373/DISDIK/2020 menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran siswa jarak jauh bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP sederajat diperpanjang selama dua minggu.
"Terhitung mulai tanggal 03 September sampai dengan 16 September 2020," ujarnya.
Selanjutnya Muchlis menjelaskan untuk siswa kelas IX (kelas III SMP sederajat) diizinkan belajar tatap muka mulai tanggal 7 September 2020. Hal ini dikarnakan siswa kelas IX akan melaksanakan ujian akhir.
"Tidak mewajibkan siswa belajar tatap muka. Orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk pertemuan tatap muka. Dan disekolah tetap menaati protokol kesehatan," ujarnya. (sap)
Jambi Terkepung Asap Pekat, Gubernur Al Haris : Kita Hanya Bisa Mohon kepada Allah!
Resmi Dilantik, M Ali Zaini Gantikan Agus Herianto Sebagai Inspektur Daerah Provinsi Jambi
19 Tahun Berlalu: Ratu Munawaroh Kembali Suarakan Perempuan & Kelestarian Hutan di Tengah Kabut Asap
Prihatin, HMI Kawal Orang Tua IL Ambil Hasil Swab Test Negatif di RSUD Raden Mattaher Jambi
Jambi Terkepung Asap Pekat, Gubernur Al Haris : Kita Hanya Bisa Mohon kepada Allah!
