Pemkot Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai 16 September 2020



Rabu, 02 September 2020 - 21:16:45 WIB



JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD,  TK, SD dan SMP sederajat di Kota Jambi. Terkecuali siswa kelas IX (kelas III SMP sederajat) diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Rabu (2/9/2020).

Kepala Dinas Pendidikan Muchlis, melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 420/1373/DISDIK/2020 menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran siswa jarak jauh bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP sederajat diperpanjang selama dua minggu.

"Terhitung mulai tanggal 03 September sampai dengan 16 September 2020," ujarnya.

Selanjutnya Muchlis menjelaskan untuk siswa kelas IX (kelas III SMP sederajat) diizinkan belajar tatap muka mulai tanggal 7 September 2020. Hal ini dikarnakan siswa kelas IX akan melaksanakan ujian akhir.

"Tidak mewajibkan siswa belajar tatap muka. Orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk pertemuan tatap muka. Dan disekolah tetap menaati protokol kesehatan," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi