JAMBERITA.COM, MERANGIN-Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Merangin. Dari kerja keras yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Merangin, akhirnya empat orang akhirnya berhasil di amankan.
Keempat orang tersebut ditangkap di saat hendak melakukan pesta Narkoba di salah satu tempat,. Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphon, 1,36 gram sabu dan satu buah kendaraan roda 2.
Adapun mereka yang diamankan tersebut berinisial TR (21), MH (25), JS (21) dan seorang wanita bernama HR (23).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK pada Rabu (2/09/2020) jelaskan bahwa pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang Undang Narkotika.
“Keempat orang Pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut akan kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat dengan ancaman di atas lima tahun” jelas Kapolres Merangin.(oli)
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Warga Tungkal Heboh, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Siang Bolong
Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Program Redistribusi Tanah
Kapolres Merangin Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Suku Anak Dalam
Gubernur Al Haris Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan


