JAMBERITA.COM, MERANGIN-Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Merangin. Dari kerja keras yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Merangin, akhirnya empat orang akhirnya berhasil di amankan.
Keempat orang tersebut ditangkap di saat hendak melakukan pesta Narkoba di salah satu tempat,. Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphon, 1,36 gram sabu dan satu buah kendaraan roda 2.
Adapun mereka yang diamankan tersebut berinisial TR (21), MH (25), JS (21) dan seorang wanita bernama HR (23).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK pada Rabu (2/09/2020) jelaskan bahwa pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang Undang Narkotika.
“Keempat orang Pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut akan kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat dengan ancaman di atas lima tahun” jelas Kapolres Merangin.(oli)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Warga Tungkal Heboh, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Siang Bolong
Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Program Redistribusi Tanah
Kapolres Merangin Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Suku Anak Dalam


Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas


