JAMBERITA.COM- Mengaku sebagai PNS pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta. Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial HS yang menjanjikan proyek pembangunan dengan iming-iming keuntungan puluhan juta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pelapor yang juga merupakan korban dengan inisial ER berkenalan dengan pelaku melalui sosial media. Setelah berkenalan, keduanya memutuskan untuk bertemu hingga akhirnya korban mengenalkan pelaku kepada orang tuanya.
"Sempat beberapa kali melakukan pertemuan dan pelaku mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah seorang PNS dan menjanjikan sebuah proyek pembangunan," jelas Dover. Selasa, (2/9/2020).
Dover menjelaskan bahwa korban sempat terperdaya dan memberikan uang sejumlah 38 juta rupiah.
"Kemudian untuk modal awal dimintalah korban ini, yang pertama uang senilai 10 juta kemudian uang 28 juta. Jadi proyeknya gak jalan dan yang bersangkutan bukan PNS," ujarnya.
Selanjutnya Dover menjelaskan uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek malah digunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari-hari. Pelaku dituntut pasal penipuan dan penggelapan uang dengan tuntutan maksimal ancaman 4 tahun penjara.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (sap)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Sidang Perdana Gratifikasi, Arfan Didakwa Terima Uang dari Sejumlah Pengusaha Kakap Ini
SAH: Penangganan Covid-19 Perlu Dukungan Konsorsium Riset Dan Inovasi
