Mengaku Sebagai PNS, Pelaku Berhasil Gelapkan Uang Rp38 Juta Dari Korbannya



Rabu, 02 September 2020 - 12:25:11 WIB



JAMBERITA.COM- Mengaku sebagai PNS pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta. Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial HS yang menjanjikan proyek pembangunan dengan iming-iming keuntungan puluhan juta.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pelapor yang juga merupakan korban dengan inisial ER berkenalan dengan pelaku melalui sosial media. Setelah berkenalan, keduanya memutuskan untuk bertemu hingga akhirnya korban mengenalkan pelaku kepada orang tuanya.

"Sempat beberapa kali melakukan pertemuan dan pelaku mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah seorang PNS dan menjanjikan sebuah proyek pembangunan," jelas Dover. Selasa, (2/9/2020).

Dover menjelaskan bahwa korban sempat terperdaya dan memberikan uang sejumlah 38 juta rupiah.

"Kemudian untuk modal awal dimintalah korban ini, yang pertama uang senilai 10 juta kemudian uang 28 juta. Jadi proyeknya gak jalan dan yang bersangkutan bukan PNS," ujarnya.

Selanjutnya Dover menjelaskan uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek malah digunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari-hari. Pelaku dituntut pasal penipuan dan penggelapan uang dengan tuntutan maksimal ancaman 4 tahun penjara.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi