JAMBERITA.COM- Bidang Propam Polda Jambi melakukan pengecekan pendisiplinan para personel dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dimana dalam pengecekan tersebut, personel provost mendapati salah satu personel polda Jambi yang memakai masker dengan tidak benar sehingga ditegur sekaligus mendapat sanksi berupa push-up.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari ke depan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Dalam melakukan operasi Provost Polda Jambi melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di setiap ruangan dan lingkungan Mapolda Jambi demi pencegahan dan pengendalian corona,”ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubenur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
"Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Sanksi itu berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, atau pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," pungkasnya.(afm)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Unair Temukan Obat Corona, SAH Berharap Segera Beredar Di Zona Merah Hingga Pedesaan
Pandemi, tak Ada Wawasan Kebangsaan bagi Purna Paskibraka Provinsi Jambi
7 Pasien Terkonfirmasi di Batanghari Merupakan Cluster LP Muara Bulian


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


