Dapati Personel yang Tak Benar Gunakan Masker, Provost Berikan Sanksi Push-Up



Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:02:29 WIB



JAMBERITA.COM- Bidang Propam Polda Jambi melakukan pengecekan pendisiplinan para personel dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dimana dalam pengecekan tersebut, personel provost mendapati salah satu personel polda Jambi yang memakai masker dengan tidak benar sehingga ditegur sekaligus mendapat sanksi berupa push-up.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari ke depan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Dalam melakukan operasi Provost Polda Jambi melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di setiap ruangan dan lingkungan Mapolda Jambi demi pencegahan dan pengendalian corona,”ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubenur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.

"Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Sanksi itu berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, atau pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi