JAMBERITA.COM, KERINCI - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel terus memantau penyaluran dan ketersediaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kondisi aman, di wilayah Kabupaten Kerinci, Merangin dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Dewi Sri Utami, dalam menyampaikan Pertamina akan menambah pasokan Biosolar hingga 20 persen dari rata-rata penyaluran harian menjadi 25 kiloliter (KL) setara 25 000 liter per hari.
"Penambahan dilakukan selain libur panjang, juga menghadapi lonjakan permintaan Biosolar akibat dari meningkatnya kegiatan pertanian dan perkebunan di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Diharapkan tambahan tersebut dapat mencukupi lonjakan permintaan masyarakat dengan tetap memperhatikan penyalurannya tepat sasaran", ujar Dewi.
Dewi menambahkan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Biosolar di Kerinci dan Sungai Penuh saat ini adalah masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya yaitu disalurkan sebanyak 20 KL per hari.
BBM disuplai dari Fuel Terminal Teluk Kabung Padang melalui 2 SPBU yang saat ini beroperasi, yaitu SPBU 24.371.20 dan SPBU 24.371.63.
Sesuai Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, bahwa dalam rangka penyaluran untuk konsumen pengguna tepat sasaran dan tepat volume, perlu dilakukan pengendalian penyaluran nya.
"Pengendalian pembelian tersebut antara lain, bagi kendaraan bermotor perseorangan roda 4 pembelian paling banyak 60 liter per hari, kendaraan bermotor umum roda 4 pembelian maksimal 80 liter per hari, dan bagi kendaraan bermotor umum roda 6 atau lebih pembelian maksimal 200 liter per hari", tutup Dewi.
Adapun untuk mengontrol pembelian Biosolar, sesuai Surat Edaran BPH Migas No 114.E/Ka BPH/2020 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Penugasan Tahun 2020, diwajibkan 5.518 SPBU untuk mencatat Nomor Polisi dan data pemilik kendaraan bermotor (STNK), nama pemilik dan volume Biosolar bagi kendaraan yang akan melakukan pengisian Jenis Bahan Bakar Tertentu yakni Biosolar.
Pertamina juga menyediakan bahan bakar diesel lainnya yakni Dexlite dan Pertamina Dex.(*/sm)
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota
Wabup Amir Sakib Ikuti Pidato Kenegaraan di Gedung DPRD Tanjabbar
Bupati Safrial Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal Zakaria Ansori
Belum Dibahas Tapi RKA Proyek APBDP Diduga Sudah Dijajakan, Ini Kata Ketua Gapensi