JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Jum'at (14/8/2020).
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, inisial T usia 40 tahun, warga Talang Banjar dan P usia 23 tahun warga Talang Jauh Jambi yang diamankan di kawasan Cempaka Putih Jelutung.
"Barang bukti, 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9, 92 gram, hp, sepeda motor honda scoopy," katanya, Sabtu (15/8/2020).
Tangkapan tersebut merupakan ungkap kasus baru tadi malam oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Jambi. "Kasus dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya.(afm)
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
SKK Migas-Petrochina Gelar Workshop Perkuatan Kerja Sama Pencegahan COVID-19
7 Pasien Positif Covid-19 Hari ini, Tiga Diantaranya Cluster PetroChina
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


