JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Jum'at (14/8/2020).
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, inisial T usia 40 tahun, warga Talang Banjar dan P usia 23 tahun warga Talang Jauh Jambi yang diamankan di kawasan Cempaka Putih Jelutung.
"Barang bukti, 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9, 92 gram, hp, sepeda motor honda scoopy," katanya, Sabtu (15/8/2020).
Tangkapan tersebut merupakan ungkap kasus baru tadi malam oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Jambi. "Kasus dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya.(afm)
Langkah Jitu Kapolda Jambi, Citra Darminto: Integritas, Jadi Taruhan Kepercayaan Masyarakat
Kapolda Jambi Warning Perubahan di Tubuh Polri Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
SKK Migas-Petrochina Gelar Workshop Perkuatan Kerja Sama Pencegahan COVID-19
7 Pasien Positif Covid-19 Hari ini, Tiga Diantaranya Cluster PetroChina
Baru Dilantik, Inspektur Langsung Kebagian Agenda Besar KPK : Jambi Jadi Tuan Rumah Harkodia 2026

