JAMBERITA.COM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ardi telah memberikan surat peringatan terhadap bengkel yang belum memiliki tempat penyimpanan sementara.
Ini erkait dengan bengkel yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Jambi,
"Berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 kita juga sudah membuatkan surat kepada pelaku-pelaku usaha untuk melakukan pengolahan limbah B3 karna limbah B3 ini spesifik sifatnya dan diatur khusus di dalam pengaturan ketentuan peraturan perundangan di PP 101," ujar Ardi.
Dirinya menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 sudah diatur dan ada tatalaksana pengaturannya serta panduan untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3. Ardi menambahkan bahwa pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki tempat penyimpanan sementara.
"Pelaku usaha ada baiknya ada tempat penyimpanan sementara limbah yang harus disiapkan kemudian pengangkutan limbah nya harus diangkut oleh pelaku kegiatan oleh pelaku-pelaku yang telah memiliki izin," ujarnya.
Ardi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan bagi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3.
"Kita selalu lakukan pengawasan khususnya kepada kegiatan-kegiatan usaha yang memiliki limbah B3 arahan kami adalah bagi yang tidak bisa memanfaatkan limbah B3 itu maka dia harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola atau memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkan," tuturnya. (sap)
Ratu Munawaroh Maknai 1 Muharram dengan Jadi Pribadi yang Lebih Baik, Ini Pesannya
Komnas Perempuan : Tidak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Kekerasan
DPD I Intruksikan DPD II Golkar Muaro Jambi Segera Lakukan Tahapan Musda
Minta Restu Maju Pilgub Jambi, Ratu Dapat Wejangan Spesial dari KH. Nadjmi Qodir
12 Pasien Positif Covid-19 Asal Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi