JAMBERITA.COM- Polresta Jambi berhasil mengamankan 3 pelaku pembunuhan warga Kasang Jaya kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Jum'at (7/8/2020).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan bahwa sebelum diamankan ketiga pelaku hendak melarikan diri ke pulau Jawa. Namun, sebelum sempat sampai di Banten ketiga pelaku berhasil diamankan.
"Satreskim Polresta Jambi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menyebrang melalui pelabuhan Bakauheni Merak hendak menuju Banten," ujar Dover.
" Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kepolisian sektor kawasan pelabuhan serta tim Resmob Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Lalu pada pukul jam 00.15 Wib dan pukul jam 07.00 tim Polda Resmob Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku," tambahnya.
Ketiga pelaku dengan inisial MK, AZR dan ADZ dituntut dengan pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan perkara penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Dover menambahkan bahwa ketiga tersangka tidak terima jika didorong dan dituduh oleh korban inisial F yang menuduh tersangka MK dan AZR ngelem. Pihak Polresta berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah pisau, satu buah kaos berwarna hitam, satu buah celana jeans, satu buah sepeda motor dan satu buah jaket berwarna abu-abu. (sap)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Personel Aman Nusa Jalani Rapid Test, Kapolda Jambi Minta Warga Patuhi Protokol Covid-19
SAH: Ketika Fitnah Melanda, Saya Ingat Pesan Ali Bin Abi Thalib
Update Covid-19 di Provinsi Jambi, Ini Kabupaten Kota Terbanyak Kasus Covid


DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga

