Ketua Pokja ULP Tanjabbar Ilmardi Dipanggil Kejaksaan



Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:12:44 WIB



JAMBERITA.COM- Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa, Setda Pemkab Tanjab Barat, Ilmardi dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Tanjab Barat, Rabu (5/8/20). Ilmardi masuk ke ruang Kasipidsus sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemanggilan Ilmardi terkait kasus dugaan penyimpangan proyek pekerjaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) APBD dan APBDP 2019 sebesar Rp 9 Miliar di Dinas Perkim Tanjabbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar melalui Kasi Pidsus Hery Susanto, membenarkan jika pemanggilan Ilmardi terkait pengerjaan LPJU yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah dan melibatkan banyak rekanan tersebut.

"Ya, terkait soal LPJU itu. Semua ada 8 rekaman dari PT maupun CV. Ini yang PT Alinco," kata Kasipidsus Kejari Tanjabbar, Hery Susanto, Rabu (5/8/20).

"Kita sudah ambil keterangan dari 10 orang. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, sejauh ini ternyata pihak rekanan punya sertifikat pengadaan lampu tersebut. Jadi tidak ditemukan dugaan penyimpangan sesuai laporan yang masuk. Tapi jika ada bukti lain, kita tetap bisa buka dan lanjutkan lagi," ujar Kasipidsus.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada temuan pada pekerjaan LPJU di Dinas Perkim Tanjabbar.

Dugaan adanya penyimpangan pada Proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2019 dengan anggaran lebih kurang Rp 9 miliar, menguat.
Setelah BPK menyelesaikan tugas pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan 2019 di Dinas Perkim.

Dari LHP BPK tersebut, salah satu point yang menjadi temuan BPK adalah kegiatan proyek LPJU.

Hal ini dibeberkan langsung oleh Kepala Inspektorat Tanjabbar Encep Jarkasih saat ditemui awak media.

Kepada wartawan, Encep mengaku jika dirinya sempat melihat isi konsep dari LHP BPK saat penyerahan LHP secara virsual kepada Bupati melalui vidcon. Dalam pembicaraan itu, saat itu Kepala BPK menyampaikan pernyataan konvensional opini.

"LHP nya memang belum kita terima, saya tau itu dari konsep temuan BPK. Salah satu objek di Perkim itu terkait pekerjaan LPJU 2019," bebernya.

Namun, mantan kepala BKD ini mengaku belum mengetahui berapa nominal besaran anggaran yang menjadi temuan BPK pada proyek tersebut.

"Belum. Konsepnya kemarin ada. Apakah nanti muncul lagi dalam LHP BPK itu, karena kepala dinasnya dimintai menanggapi LHP," sebutnya.

Jika nanti sudah ada hasil dari BPK, itu nanti akan ditindak lanjuti oleh Pemkab, dalam hal ini inspektorat.

Mengenai pemeriksaan yang dilaksanakan kejaksaan, Encep menyebut jika hal itu berdasarkan laporan masyarakat. Dan saya tahu itu dari pemberitaan di media. Mengikuti itu, koordinasi ispektorat dengan kejaksaan sebatas dalam proses pengaduan.‎

"Kalau sudah masuk ke ramah hukum, maka itu urusan penegak hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang dikabarkan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Plt Kadis Perkim Tanjabbar Cipto Hamunangan.

Sementara Ilmardi usai keluar dari ruang Kasipidsus sekitar pukul 11.45 WB, belum dapat dimintai penjelasannya atas kehadirannya di Kantor Kejaksaan selama hampir satu jam.

"Bapak Ilmardi lagi tidak ada di tempat, lagi keluar," ujar salah satu staf di ruang kerjanya. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi