JAMBERITA.COM- Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun kini siap menjerat, SL (59) Warga Lorong Kenangan Lama, Rt 24, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan nyawa AY (42), melayang.
Bahtera rumah tangga selama 30 tahun yang diarungi pelaku, SL (59) bersama korban, AY (42), kini tinggal kenangan. SL yang sudah memiliki tiga orang anak dan satu orang cucu dari hasil pernikahannya dengan AY, kini harus menerima kenyataan bahwa luapan emosinya yang tak terkendali itu hanya menyisakan penyesalan mendalam dan derai air mata.
"Ya, saya menyesal. Waktu itu saya emosi sekali, karena merasa harga diri saya diinjak. Kalau soal dia tidak mau meminjamkan duitnya Rp 20 ribu ke saya untuk ongkos saya pergi kerja, hal itu tidak terlalu membuat saya marah. Tapi waktu kakinya nendang kaki saya, pas saya lagi duduk di lantai itu yang membuat saya kalap," ujar SL di hadapan aparat hukum dan awak media di Mapolres Tanjab Barat, Jambi, Selasa (4/8/20).
Diaku SL (59) hubungannya dengan sang istri sejak setahun terakhir mulai renggang, semenjak istrinya bekerja di pabrik pinang mereka sering cekcok. Ia pun tidak tahu entah apa penyebab korban sering marah-marah.
"Tapi sebenarnya biasalah dalam rumah tangga kalau cekcok itu, pak. Kalau lagi ribut segala omongan kasar keluar, dan saya banyak diam. Bagi saya tidak masalah lah itu. Tapi sekli ini saya tersinggung sekali pas kaki saya kena tendang itu. Sehingga saya pukul dia. Saya tidak ingat berapa kali saya pukul. Semua terjadi spontan saja," ungkap SL, menceritakan kemarahannya.
Kendati kerap adu mulut, namun SL mengatakan ia masih menjalankan kewajibannya memenuhi nafkah keluarga. Rutin sebulan sekali saat pulang ke rumah ia setor uang belanja ke sang istri sebesar Rp 450 ribu, dan membawakan sekarung beras untuk kebutuhan dapur. Kendati demikian diakuinya, mereka sudah pisah ranjang sejak setahun terakhir.
"Tidak ada pihak ketiga pak. Selama ini cuma ribut biasa saja," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” terang Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro.
Seperti diberitakan sebelumnya, SL (59) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, AY (42) di kediamannya Lorong Kenangan Lama, Rt 24, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Korban AY tewas usai dipukul oleh suaminya SL(59) menggunakan kayu sepanjang satu meter yang dipukulkan ke kepala korban, pada Minggu (2/8/20), sekitar pukul 05.00 WIB. Sehingga korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan berujung duka. (Henky)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Sampaikan Rekomendasi Strategis
Hari Magrove Sedunia, Safrial Bersama Fachrori Tanam Mangrove Sekitaran Pelabuhan Roro
Pelaku Pembakar Lahan Tertangkap, Kapolda Sesalkan Pelaku Warga Tanjabbar
Tolak Beri Uang Rp20 Ribu, Seorang Ibu di Kualatungkal Tewas di Tangan Suami


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

