JAMBERITA- Satu orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jaung Barat berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kapolda Tanjabbar Irjen Pol Firman Santya Budi mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku karhutla. Hal ini mengingat ancaman bahaya dari meluasnya karhutla jika tidak diawasi dan diberi sanksi tegas.
"Ini sudah masuk musim panas. Jangan ada yang mau diiming-imingi masyarakat kita ini. Kalau ada orang atau perusahaan yang mau bayar bayar jangan mau," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santya Budi saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (3/8/20).
"Lahan seluas 6000 meter persegi sudah terbakar untung cepat kita padamkan jadi tidak meluas. Masyarakat jangan lagi buka lahan dengan cara dibakar. Polres galakkan kembali tim edukasi, karena pelaku ternyata warga sini (Tanjabbar) itu yang kita sayangkan," ujar Kapolda didampingi Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro.
Seperti diketahui, pelaku pembakaran, Inisial S (40) merupakan warga Parit Jawa Ujung, Rt 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat, Jambi. Lahan yang dibakar tersebut, rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.
Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading. Pelaku nekat membakar lahan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan memasang police line di TKP.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/07/20), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjab Barat melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat. Dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam. Dengan total keseluruhan lahan yang terbakar seluas dua hektare.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. (Henky)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Tolak Beri Uang Rp20 Ribu, Seorang Ibu di Kualatungkal Tewas di Tangan Suami
Safrial: Kita Diajarkan Ikhlas Berkorban Sebagai Bentuk Ketaatan
DPRD Tanjab Barat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2019


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

