JAMBERITA.COM- Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi memimpin Pembekalan Pra Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polda Jambi, Senin (27/7/2020).
Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
"Sidang ini wajib dilaksanakan bagi personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum menikah," ujarnya.
Ditambahkannya, sidang ini juga merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari, agar kehidupan keluarga senantiasa rukun dan harmonis.
"Wajib diketahui bagi calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri. Harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Polri karena tidak tentu kapan mereka pulang dikarenakan tugas," terangnya.
Sidang BP4R ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Yudi K dan Kabag Watpers Polda Jambi, AKBP Ahyar serta pasangan personel Polri yang akan menikah.(afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Kapolda Jambi Cek Kendaraan Perlengkapan Penangulangan Karhutla
Jelang Idul Adha, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Sebut Stok Daging di Kota Jambi Terpenuhi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


