JAMBERITA.COM, MERANGIN- Kejaksaan Merangin menetapkan 4 orang tersangka korupsi setelah melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
Keempat tersangka itu ditetapkan terkait kasus pengadaan baju Linmas pada 2018 silam.
Kajari Merangin,Martha Parulina Berliana menyebut jika penetapan tersangka ini telah dilakukan hari ini, Senin (27/7/2020)
"Keempat tersangka itu adalah , SH, ACH, AZ dan ISK,"ungkap Kajari.
Pihak kejari pun akan melakukan proses keempat tersangka itu selanjutnya. (oli)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Kades Labuhan Pering: Terimakasih Satgas TMMD yang Telah Membangun Desa Kami
Dandim Tanjab Turun Langsung ke Lapangan Cek Pembangunan Jalan TMMD
Dandim 0419 Tanjab Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Karhutla
Pemprov Jambi Gelar Rakor Persiapan Pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I



