JAMBERITA.COM, MERANGIN- Kejaksaan Merangin menetapkan 4 orang tersangka korupsi setelah melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
Keempat tersangka itu ditetapkan terkait kasus pengadaan baju Linmas pada 2018 silam.
Kajari Merangin,Martha Parulina Berliana menyebut jika penetapan tersangka ini telah dilakukan hari ini, Senin (27/7/2020)
"Keempat tersangka itu adalah , SH, ACH, AZ dan ISK,"ungkap Kajari.
Pihak kejari pun akan melakukan proses keempat tersangka itu selanjutnya. (oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Kades Labuhan Pering: Terimakasih Satgas TMMD yang Telah Membangun Desa Kami
Dandim Tanjab Turun Langsung ke Lapangan Cek Pembangunan Jalan TMMD
Dandim 0419 Tanjab Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Karhutla


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



