JAMBERITA COM- Ketua DPC Parpol Demokrat Tanjab Barat, H Syahruddin Zen ikuti langkah Partai Bulan Bintang (PBB) keluar dari Koalisi Parpol pengusung pasangan Cici Halimah - Abdul Jalil untuk Pilkada Tanjabbar periode 2021 - 2024.
DPC Demokrat memutuskan hengkang dari koalisi karena merasa kecewa.
"Kita tidak disentuh apalagi istilahnya dibelai. Makanya saat saya diajak H. Udin, saya langsung sepakat pilih pindah dukungan ke pasangan Mulyani - Amin Abdullah," kata H Syahruddin Zen, yang akrab dipanggil H Otto, Jumat (24/7/20).
"Ini bukan masalah materi, tapi masalah moral. Kita kecewa. Juru bicara mereka Zulmi dam Riano tidak jelas. Faktanya sampai saat ini mereka tidak pernah menghubungi kami secara langsung terkait masa depan koalisi ini," tegas H Otto.
Selain itu, kata H Otto ia menduga ada upaya dari kubu Cici - Jalil untuk melangkahi pengurus DPC Demokrat Tanjabbar.
"Kabarnya sudah ada yang coba-coba lobi DPD Demokrat Jambi. Berusaha minta rekomendasi DPD untuk dibawa ke DPP. Saya tidak mau terima jika dibuat rekomendasi semacam itu, dan hanya disuruh jadi tukang antar ke KPU nantinya. Saya sudah berusaha hubungi Cik Bur tadi malam, tapi belum ada jawabannya," tegas H Otto.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai menyatakan keluar dari Koalisi parpol pengusung pasangan Cici - Jalil, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Tanjabbar, H Syaifuddin Marzuki, bergerak cepat melakukan komunikasi politik ke Bacalon lainnya. Komunikasi dilakukan ke pasangan Mulyani Siregar - Amin Abdullah, dan pasangan Muklis - Supardi.
Namun H Udin menyatakan jika ia lebih condong ke pasangan Mulyani - Amin (Mulia). Selain karena alasan kedekatan personal, ada kedekatan historis. (Henky)
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan PetroChina untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Sepakat, DPRD Tanjabbar Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Keluar dari Koalisi Cici - Jalil, H. Udin: PBB Tinggal Tunggu Rekom DPP Ke Mulia
Politisi Senior Partai Golkar Jagokan Budi di Kota Jambi, Masnah di Muaro Jambi
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
