Perkara Penusukan Kapolsek Pelepat Bungo hingga Penyanderaan Sudah P21



Rabu, 15 Juli 2020 - 10:12:23 WIB



JAMBERITA.COM- Berkas 17 orang tersangka penusukan Kapolsek Pelepat Bungo AKP Suhendri dan penyanderaan 7 orang personil di Desa Batu Kerbau dinyatakan lengkap (P21).

Untuk diketahui insiden tersebut, merupakan buntut dari penertiban aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sekitar bulan Mei 2020 waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra W. Manurung. S.H., S.I.K., M.H., yang langsung memimpin pelimpahan berkas perkara tahap kedua tersebut ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Jum’at (10/07/2020) waktu lalu.

Menurut Hendra, untuk terciptanya penegakan hukum yang adil sesuai aturan perundang-undangan berlaku yang diharapkan, pihaknya selalu menindaklanjuti proses perkara dari tindak pidana yang ada, ataupun yang dilaporkan oleh warga masyarakat.

"Kita sudah melimpahkan Berkas Perkara berikut tersangka dan Barang Bukti (BB) nya," katanya, Rabu (15/7/2020).

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negara yang melaksanakan tugas yang sah secara bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

"Seperti yang terjadi di dusun Batu Kerbau sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P.21)," ujarnya.

Sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo, yang penanganan perkaranya telah berjalan dan sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan, karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu.

"Selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap kedua yakni penyerahan pelaku atau tersangka berikut BB sesuai kasus tindak pidananya," tuturnya.

Dijelaskannya, pengiriman berkas perkara tahap kedua pengiriman tersangka beserta BB yang dilakukan oleh Sat Reskrim sebanyak 7 Berkas Perkara, terdiri dari 17 orang tersangka. “Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bungo bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera," pungkasnya.(afm)




Tagar:

# BUNGO

Artikel Rekomendasi