Bawaslu RI Rilis Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan



Selasa, 14 Juli 2020 - 14:15:02 WIB



Ketua Bawaslu Abhan
Ketua Bawaslu Abhan

JAMBERITA.COM- Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Verfak
calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada serentak putaran keempat
tahun 2020.

Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan. Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.492 pendukung dan Penyelengara Pemilihan sebanyak 4.411 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas hal ini dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal
calon tersebut. Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.

Temuan lainya berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat karena bekerja dan bepergian. Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut. Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda,
pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung.

Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam
formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam.
Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas korodinasi dengan tim pendukung bakal calon.

Proses pengumpulan pendukung ini
mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19. Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus
2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah
ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih
Model A.K.W.K. Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS).

Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020. Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU
menyatakan tidak dapat memberikan daftar pemilih tersebut.

Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat
173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan Daftar Pemilih Model A.K.W.K.

Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara pemilihan. Bawaslu
menggunakan Daftar Pemilih Model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas Pemilihan.

Pada hari pertama tahapan Coklit Daftar Pemilih, 15 Juli 2020 Bawaslu akan melakukan pengawasan
Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU. Pengawasan ini terutama untuk memetakan
penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan.
Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Coklit.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui:
www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pada hari.(am)





Artikel Rekomendasi