JAMBERITA.COM- Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 23 Tersangka (TSK) laki-laki dan 1 perempuan dewasa atas dugaan tindak pidana narkotika selama 10 hari berturut-turut.
Mereka yang diamankan pihak kepolisian itu merupakan dari 13 laporan yang terdiri dari 11 kasus Sabu, Ganja 1 kasus dan pil Ekstacy 1 kasus.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto berujar, penanganan 11 kasus Disidik Sat Resnarkoba Polresta dan 2 kasus lagi dilimpahkan ke Dit Narkoba Polda Jambi (Locus Delictie).
"Ini terhitung sejak 1 Juli sampai dengan 10 Juli kemarin," ungkapnya, di Mapolresta Jambi, Senin (13/7/2020).
Barang Bukti (BB) dari 24 tersangka yang berhasil diamankan itu, yakni Sabu seberat 100,40 gram, Ganja 579,20 gram dan Pil Ekstasi (Inex) 45 Butir atau seberat 14,07 gram.
Pertama terjadi pada (29/6/2020) dengan tersangka 1 orang atas nama Romi Anggara dengan BB sabu 0,65 gram, tempat kejadian perkara di Pos Kamling RT 04 Jl Amin Aini Kelurahan legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Pada (29/6/2020) juga, dilimpahkan ke DitresNarkoba Polda Jambi dengan tersangka 4 orang atas nama, Hairul Darmanto, Dedi Saputra, Dedek dan Iskandar Wijaya dengan BB Sabu, 2,255 gram, Inex 14,07 gram atau 45 butir.
TKP di Jl Lintas Pramuka Desa Kebun 9 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Pada awal bulan, (1/7/2020) mereka mengamankan 1 orang tersangka atas nama Sunu Candra dengan BB Sabu seberat 1,03 gram. TKP di Depan Kolam Renang Taman Remaja Jl Kapten Sujono Kel.Pal V Kec. Kota Baru Kota Jambi.
Kemudian (1/7/2020) pihaknya juga kembali mengamankan 3 orang tersangka atas nama Eko Kurniawan, Yoga Octa Perdian dan Deri Levinda, BB Sabu 0,73 gram TKP di Jl.Prof.DR Hamka Kelurahan Murni Kecamatan. Danau Sipin Kota Jambi.
Pada (4/7/2020) dengan tersangka 1 orang atas nama Afriansyah BB Sabu 0,71 gram. TKP di Jl Batam RT 40 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Selanjutnya (5/7/2020) pihaknya kembali mengamankan 1 orang atas nama Fauzan dengan BB Sabu seberat 0,14 gram TKP di Kampung Pulau Pandan Kel Legok Danau Sipin Kota Jambi.
Dihari yang sama, Polresta juga mengamankan 2 orang tersangka atas nama Purnomo dan Riri Nafida dengan BB Sabu seberat 78,26 gram TKP di Lorong Delima Kel Simpang III Sipin dan di perumahan lindung Indah Desa Mekar Jaya Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk (6/7/2020) polisi kembali mengamankan 2 tersangka atas nama Anggi Gunawan dan June Ardian Danamik dengan BB Sabu 1,18 gram TKP di Jerambah Bolong Jl Abdul Muis Kelurahan Palmerah Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Laporan ke-9 itu terjadi (7/7/2020), Polresta Jambi kembali mengamankan tersangka laki-laki 2 orang atas nama Nopriandi dan Rio Yulianto dengan BB sabu 1,58 gram, TKP di Lorong siswa RT 17 Kel Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
Lebih lanjut pada (8/7/2020) dengan tersangka laki-laki 1 orang atas nama Nanda Liska dengan BB sabu 0,49 gram, TKP di Jalan Platur Purnama Simpang III Sipin Kota Jambi.
Ke-11 sebelas (8/7/2020) dengan tersangka 2 orang atas nama Ardika Angel dan Rudi dengan BB sabu 10,25 gram TKP di depan PDAM Tirta Mayang, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Kemudian di (8/7/2020) mereka kembali mengamankan 3 orang tersangka lagi atas nama Benny Atmaja, Gonggom Simamora dan Trison Sihombing dengan BB Ganja 579,20 gram, TKP di Jalan Raden Patah RT 07 Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Terakhir pada (8/7/2020) juga dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Jambi dengan tersangka 1 orang atas nama Judi Ardianto Danamik dengan BB sabu 2,8 gram, TKP di Jalan Pramuka RT 08 Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.(afm)
Kolaborasi Bersama IKABI Jambi, RS Premier Bintaro Gelar Health Talk Bahas Update Center of Excellen
Pasang Kamera di Masker yang Digantung di Kamar Mandi, Mahasiswa Koas di RSUD di Jambi Masuk Sel
Pelaku Perampasan dan Penadah Handphone Hasil Curian Dibekuk Polisi
Pencuri Sepeda di Jalan Ibrahim Ditangkap, Polresta Jambi ke Masyarakat: Jangan Lengah
Pantau Hari Pertama Relaksasi Pendidikan, Ini Catatan dari Walikota Jambi