JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Sutan Adil Hendra (SAH) meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BP2MI (30/6/2020) kemarin.
"Selain masalah koordinasi dan pembagian kewenangan, masalah perlindungan pekerja migran harus didukung anggaran yang memadai," ungkapnya dalam rapat untuk membahas rencana kerja anggaran tersebut.
Menurut pria yang dijuluki Bapak Beasiswa Jambi ini, 80 persen kasus pekerja migran bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti engangement dan koordinasi multi-stakeholder, serta pembagian peran tugas dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran masih perlu dibenahi dan diperkuat.
Sehingga menurutnya Pekerja Migran Harus dilindungi dari Perdagangan Manusia, dimana anggaran untuk advokasi ini harus kita tingkatkan khususnya dalam hal pendampingan dan lain sebagainya.
"Beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu harus adanya perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan, serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan pekerja migran yang bermasalah, dan ini kita dukung dengan anggaran yang memadai," ungkapnya.
Pihaknya berpendapat penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.(*/sm)
Aksi Protes Nakes, Ketua Dewan ke RSUD Raden Mattaher Jambi: Kalau hak Mereka ya Dikasih
PUPR Provinsi Jambi Targetkan SMA Titian Teras di Bungo Harus Selesai Tahun Ini
Edi Warning SK Dewas RSUD Raden Mattaher Jangan Tabrak Aturan, Fachrori: Tenang Dievaluasi, Amin
Apif Perjuangkan 10.000 Ha Untuk Petani di Tanjabtim dalam Program Replanting Kelapa Sawit
Di Tengah Pandemi Covid-19, Pembukaan TMMD 108 Kodim 0419/Tanjab Berlangsung Sederhana


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


