JAMBERITA.COM- Hingga saat ini masih banyak bangunan di Kota Jambi yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, Masrizal.
Masrizal mengatakan bahwa dibeberapa lokasi seperti wilayah Talang Banjar dan Kambang masih ada bangunan yang melanggar GSB dan belum memiliki izin.
"Seperti contoh model yang di Talang Banjar itu belum punya izin terus juga yang di Kambang itu juga tidak ada izin itu masih melanggar dari GSB (Garis Sempadan Bangunan)," kata Masrizal. Selasa, (30/6/2020).
Selanjutnya Masrizal menjelaskan bahwa peraturan garis badan jalan ukurannya berbeda sesuai dengan Perwal Kota Jambi. " Ada perda no 3 tahun 2015 tentang bangunan", jadi masing-masing jalan itu beda-beda misalnya model Kambang itu sekitar 20 meter dari ruas jalan," jelasnya.
Masrizal mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Dinas PU sudah melakukan pendataan dan mulai mendatangi lokasi bangunan yang melanggar GSB tersebut.
"Sedang kita lakukan. Sekarang kan untuk pengawasan ke PU sebenarnya. Tapi kita tetap membantu," kata Masrizal. (sap)
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto, Perkuat Sektor Ekraf dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Haru di Kediaman Almarhum Hefni Said: Saat Dedikasi Ketua RT Dibalas Perhatian Pemkot Jambi
Terima Penilaian WTP, Fasha Sebut BPK Berikan Saran Soal Aset
Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



