JAMBERITA.COM- Hingga saat ini masih banyak bangunan di Kota Jambi yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, Masrizal.
Masrizal mengatakan bahwa dibeberapa lokasi seperti wilayah Talang Banjar dan Kambang masih ada bangunan yang melanggar GSB dan belum memiliki izin.
"Seperti contoh model yang di Talang Banjar itu belum punya izin terus juga yang di Kambang itu juga tidak ada izin itu masih melanggar dari GSB (Garis Sempadan Bangunan)," kata Masrizal. Selasa, (30/6/2020).
Selanjutnya Masrizal menjelaskan bahwa peraturan garis badan jalan ukurannya berbeda sesuai dengan Perwal Kota Jambi. " Ada perda no 3 tahun 2015 tentang bangunan", jadi masing-masing jalan itu beda-beda misalnya model Kambang itu sekitar 20 meter dari ruas jalan," jelasnya.
Masrizal mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Dinas PU sudah melakukan pendataan dan mulai mendatangi lokasi bangunan yang melanggar GSB tersebut.
"Sedang kita lakukan. Sekarang kan untuk pengawasan ke PU sebenarnya. Tapi kita tetap membantu," kata Masrizal. (sap)
Pledoi Eks Dirtek Tirta Mayang Jambi : Unsur PMH tak Terbukti, PH Minta Dibebaskan
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Tirta Mayang, PH : Pokok Perkara tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejari Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemuktahiran Pajak Daerah
Terima Penilaian WTP, Fasha Sebut BPK Berikan Saran Soal Aset
Dituding Terima Uang Rp100 Juta di Rumah Dinas, Ini Jawaban Hadri Hasan
Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2025–2045

