JAMBERITA.COM- KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada besok (30/6/2020).
Tiga tersangka tersebut yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan. Ketiganya belum ditahan.
Ini dibenarkan oleh juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. "Ya benar, ketiganya dipanggil sebagai tersangka besok Selasa, 30 Juni 2020," katanya, Senin (29/6/2020).
Dia juga mengingatkan agar tersangaka yang di panggil penyidik untuk koperatif terhadap proses hukum. "KPK mengingatkan para tersangka agar koperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum," tegasnya
Pada minggu lalu 23 Juni, KPK menahan tiga tersangka lain yakni, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaindi. Ketiganya merupakan ketua dan wakil DPRD Ptovinsi.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Hadri Hasan dan Johanis Ditunda Berikan Keterangan, Majelis Hakim: Waktu Tidak Terkejar
Ini Alasan KPK Belum Menahan Parlagutan, Cek Man dan Tajuddin Hasan
Soal Anggota DPRD Lainnya yang Sudah Terima Uang, KPK: Keadilan Harus Berlaku Untuk Semua


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



