Undang 6 ASN Duduk Bersama, NIP Pj Sekda Jambi Dalam Surat Diduga Salah, Pahari: Maaf



Minggu, 21 Juni 2020 - 13:27:41 WIB



Pahari
Pahari

JAMBERITA.COM- Polemik penonjoban dan demosi 6 Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih terus berlanjut karena belum adanya keputusan terkait rekomendasi KASN.

Teranyar, beredarnya surat nomor : UND-/1327/ BKD-3.2/VI/2020 yang ditujukan kepada 6 ASN agar dapat hadir besok Senin (22/6/2020) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Dalam surat tertanda tangan PJ Sekda Provinsi Jambi Sudirman tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil rapat pada tanggal 18 Juni 2020 yang difasilitasi oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Mendagri terkait persoalan itu mereka meminta 6 ASN dapat hadir dalam undangan nya.

"Bersama ini kami mengundang saudara untuk kehadirannya guna membahas penyelesaian atas pemberhentian dan demosi pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jambi," isi surat tersebut.

Salah satu ASN yang di nonjob membenarkan bahwa mereka mendapatkan undangan dari Pj Sekda guna membahas persoalan mereka yang tak kunjung selesai."Semua nya kami ber-enam (untuk) bertemu membicarakan ini," jelasnya.

Mereka sepakat berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku."KASN sudah memprintahkan, kita harus patuh lah kan, karena kedua belah pihak sudah ketemu dengan KASN, dan hasil daripada pertemuan kan sudah selesai menyimpulkan seperti itu," tegasnya.



Menariknya dalam surat undangan tersebut, tertandatangan PJ Sekda Sudirman tapi dengan Nomor Induk Pegawai (PNS) diduga salah yang tertera NIP Muhammad M Dianto."Terimakasih koreksinya," kata Plt Kepala BKD Pahari ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya Minggu (21/6/2020).

Pahari mengucapkan mohon maaf karena dalam surat adanya kesalahan nomor NIP." Mhn maaf. Biasa kerja di hari libur buru2 copi fail lupa ngabah nip. Yg namanya manusia pasti punya kehilapan. Mhn. maklum yang penting tujuan srt tdk salah," ujarnya.(afm)



Artikel Rekomendasi