JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ternyata merespon surat 6 orang ASN yang melayangkan surat kepada KASN meminta Presiden RI untuk memberikan sanksi kepada Gubernur Jambi dan Pejabat yang Berwenang (Pyb).
Dimana surat tersebut dilayangkan oleh ke 6 orang Pejabat yang diberhentikan dan turun jabatan itu tertanggal pada (25/11/2019) waktu lalu meminta agar Presiden RI juga mengambil kewenangan terkait persoalan mereka yang tak kunjung selesai.
"Kami juga berkirim surat kepada Presiden," kata Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman ketika ditemui jamberita.com diruang kerjanya, Selasa (16/6/2020) kemarin.
Sudirman mengakui bahwa Pemprov juga melayangkan surat kepada Presiden sekaligus menceritakan kronologis penonjoban dan demosi para pejabat eselon 2 tersebut pada (18/11/2019) waktu itu sekaligus memohon arahan dari Presiden.
"Intinya kita berkirim surat kepada presiden ya, memohon juga agar bapak Presiden dapat memfasilitasi (dalam memberikan solusi) nanti ya yang ditunjuk nya pak presiden lah siapa," ujarnya.(afm)
Update 17 Juni 2020, Tambah Satu Orang Lagi, Kasus Covid 19 Tembus 109 Orang
Jadi Pembicara Acara Kemendagri, Fasha: Kota Jambi Pertama yang Terapkan Relaksasi Ekonomi
Tak Mengira Jadi Plt Kadiskepora Provinsi Jambi, Ini Rekam Jejak Ronaldi
Kontroversi Nama Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi Terancam Diganti, dr Fery: Iya Dievaluasi


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



