Stop Berbalas Pantun, DPRD Desak Pemprov Jambi Lantik Kembali 6 ASN yang Dinonjob dan Didemosi



Rabu, 10 Juni 2020 - 14:30:10 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi I Anggota DPRD Provinsi Jambi angkat bicara mengenai kisruh penonjoban dan demosi terhadap 6 orang ASN dilingkungan Pemprov Jambi yang masih terus bergulir.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai PDI Perjuangan Akhmalludin mengatakan bahwa saat ini, Pemprov Jambi dengan KASN tidak perlu lagi untuk saling berbalas pantun, melainkam ikuti saja rekomendasi KASN.

"Rekomendasi KASN itu final dan mengingakat, maka wajib bagi Pemprov Jambi untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, bukan lagi dalam konteks harus berbalas pantun," ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Menurut politisi ini, bahwa undang-undang sudah jelas, kedua sanksinya juga jelas apabila ketika Gubernur Jambi tidak melaksanakan itu, maka KASN bisa melaporkan itu kepada Presiden RI.

"Apalagi dengan peraturan terbaru, bawah presiden bisa mengatur kewenangan tersebut dan Gubernur juga bisa diberi sanksi," terangnya.

Sejauh ini kata Akhmalludin belum ada kabar terbaru soal kapan akan dilakukan pelantikan kembali terhadap 6 orang ASN tersebut dan memang itu menjadi kewenangan Pemprov Jambi, tetapi selaku anggota DPRD mendorong agar melaksanakan rekomendasi KASN.

"Kita harus melaksanakan itu supaya lelang jabatan bisa dilaksanakan, karena kalau tidak dilantik KASN juga tidak akan merekomendasikan untuk lelang jabatan yang kosong sekarang ditambah lagi yang saat ini jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) juga diisi oleh Plt,"katanya.

Oleh karena itu, Akmalludin mendesak jangan sampai persoalan ini terus menjadi perseteruan melainkan harus cepat mengisi jabatan-jabatan Kepala Dinas yang kosong, karena kewenangan seorang Plt dengan Definitif itu sangat jauh.

"Tentu (kalau terus dibiarkan kosong) berpengaruh, apalagi kita melihat hari ini diknas itu sudah mulai mucul, orang nak naik pangkat jadi kesulitan, karena apa.? Karena yang Plt pangkatnya kadang yang mengajukan lebih tinggi daripada Plt, itukan menghambat hak orang," jelasnya.

Sebelumnya, Jum'at 5 Juni 2020 , Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan bahwa Gubernur Jambi Fachrori Umar hanya memberikan 2 opsi kepada Komisi KASN terkait orang PNS yang diberhentikan dan didemosi dari Jabatannya.

"Yakni diangkat kedalam jabatan fungsional yang setara dengan JPT Pratama atau diikutsertkan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka terhadap 9 (sembilan) JPT Pratama yang diusulkan ke KASN," katanya.

Menurut Johansyah, kedua ospsi tersebut disampaikan oleh Gubernur Jamb Fachrori Umar kepada Ketua KASN RI melalui Surat Gubernur Jambi Nomor: S-1244/BKD-3.2/VI/2020, Hal Keberatan Kedua atas Rekomendasi KASN pada surat Nomor B-677/KASN/02/2020, tanggal 5 Juni 2020.

Melalui surat tersebut, Gubernur Jambi menjawab surat Wakil Ketua KASN Nomor B-1388/KASN/5/2020 pada Mei 2020, bahwa data dan informasi yang telah disampaikan Pemprov Jambi kepada KASN.

Sesuai dengan surat rekomendasi KASN Nomor B-3964/KASN/11/2019, (18/11/2019) pada poin 4 menyatakan bahwa “Hasil uji kompetensi terhadap 37 JPT tersebut yang saudara rencanakan, akan dilakukan mutasi/rotasi dan penempatan dalam jabatan PNS sesuai dengan kompetensinya.

Dapat kami setujui atas dasar pertimbangan dan data pendukung hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi dengan nomor LAP.700/101/ITPROV-2/VII/2019, tanggal 31 Juli 2019 dan hasil pemeriksaan BPK RI per-semester 1 tahun 2019 (31 Desember 2019) adalah sesuai dengan fakta yang sebenarnya tidak ada data dan informasi yang dimanipulasi.

Selanjutnya, terkait poin yang menyatakan bahwa Pemprov Jambi tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap 31 pejabat tetapi sesuai dengan lampiran surat rekomendasi Ketua KASN nomor B-3964/KASN/11/2019 (18/11/2019).

Pemprov Jambi hanya melaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 5 orang pejabat yang terdiri dari, a.Otin Supandi,S.Sos. Mutasi/Rotasi dari Jabatan Kepala Biro Umum menjadi Kepala Biro Organisasi, b.Dra.Hj.Emi Nopisah, MM dikukuhkan Kembali dalam jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi karena masa jabatannya telah lebih dari 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014.

C.3 (tiga) orang didemosi kedalam jabatan administrator a.n. Drs.Ujang Hariadi, Drs.Ariansyah,ME, dan Edi Kusmiran,S.STP.

Terhadap rekomendasi Wakil Ketua KASN nomor B-677/KASN/2/2020, (28/2/2020) pada poin 11 huruf d menyatakan bahwa atas dasar penegasan pada poin c, maka rekomendasi KASN nomor B-3964/KASN11/2019, (18/11/2019) kami tinjau kembali atau dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

"Kami menyampaikan bahwa dengan ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlakunya surat Ketua KASN tersebut, maka secara utuh keseluruhan dalam lampiran surat rekomendasi Ketua KASN tidak hanya yang diberhentikan dan didemosi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi untuk pejabat yang dimutasi/rotasi dan pejabat masa jabatannya telah lebih dari 5 tahun juga termasuk dalam rekomendasi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.(afm)





Artikel Rekomendasi