JAMBERITA.COM, MERANGIN - Ingin mendapatkan uang lebih cepat dengan menjual barang haram narkotika jenis sabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lorong Kampar Bangko harus masuk bui setelah ditangkap Polisi yang menyamar.
Awalnya, IRT berinisial SC (28) warga RT 31 Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Bangko, memang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Merangin langsung mendalami kasus tersebut hingga berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 0,27 gram.
Diamankan IRT sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat kemarin (5/6/2020), SC ini juga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Pengembangan penangkapan IRT itu, dengan mengutus seorang anggota Polisi untuk menyamar dan membeli Sabu tersebut, dengan cara janjian.
Anggota Polisi ini mendatangi kediaman SC untuk mengambil Sabu.
Tanpa merasa curiga SC menyerahkan barang haram tersebut, dan ternyata saat penyerahan barang bukti, anggota Satres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan.
SC pun tak berkutik dan pasrah, langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya beli dari RM dan saya jual lagi," jelas SC di hadapan aparat.
Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penangkapan IRT.
"Iya sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Edih.
Sementara untuk pelaku, kata Edih dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Kejari Bidik Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Tanjabbar, Beberapa Pejabat Penting Diperiksa
Wabup Ikuti Rakor Persiapan Pilkada 2020 Via Telekonferensi, Tahapan Pilkada 15 Juni
