Ketum Badko HMI Jambi Iin Habibi Vs Rahima, Kuasa Hukum Angkat Bicara



Kamis, 04 Juni 2020 - 19:18:02 WIB



Ilham Kurniawan Dartias
Ilham Kurniawan Dartias

JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Rahima Fachrori Ilham Kurniawan Dartias akhirnya angkat bicara terkait dengan laporannya ke Polda Jambi, Kamis (4/6/2020).

Menurut Ilham, kritik adalah hak konstitusional, tetapi menghina dan mencemarkan nama baik perorangan adalah delik/pidana.

Untuk itu, pasca berita tentang pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinanan dan atau pencemaran nama baik yang diposting oleh akun facebok Iin Habibi di polda Jambi, yang mana korban yang melakukan pengaduan adalah Rahima..

"Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ilham Kurniawan Dartias dan Tim selaku advokat Ibu Rahima," ujarnya.

Ilham juga membenarkan bahwa adanya pengaduan dari Rahima selaku pihak yang merasa dirugikan oleh postingan akun Facebook atas nama Iin habibi yang diduga dan dinilai mengandung muatan penghinaan dan atau mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE (UU Nomor 11 tahun 2008).

"Dalam pengaduan ini tidak ada mempersoalkan terkait kritik yang ditujukan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi atau DPRD Provinsi Jambi, murni persoalannya adalah karena postingan yang dilakukan oleh akun facebook atas nama Iin Habibi adalah spesifik ditujukan kepada pribadi Ibu Rahima yang disertai kalimat atau kata-kata yang diduga penghinaan dan atau mencemarkan nama baik," katanya.

Terkait materi pengaduan karena sudah dalam penyelidikan Polda Jambi, maka kata Ilham biarkan proses hukum yang menentukan dan itu ranahnya penyidikan."Kita ini negara hukum, semua diatur hukum, soal bagaimana kedepannya kita lihat nanti, kita serahkan kepada pihak berwenang,” tuturnya.

Ilham menambahkan, di Indonesia yang menganut demokrasi tentu mengkritik tidak dilarang."Tetapi kalau mencemarkan tanpa didukung fakta, menghina, dan bermuatan hate speech tentu adalah tindak pidana yang nanti akan dibuktikan dalam proses hukum," tegasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi