JAMBERITA.COM- Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS, Rabu (13/5/2020).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat melalui BPJS Cabang Jambi M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” katanya, Rabu (13/05).
Iqbal menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I,
Rp110.000 untuk kelas II dan Rp
42.000 untuk kelas III.
Untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” tuturnya.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500, lalu sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Corona Virus Disease (Covid-19), pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” pungkasnya.(afm)
Ditlantas Polda Jambi Pantau Pam Operasi Ketupat Siginjai 2020 di Wilayah Perbatasan
Aliansi Milenial Bersatu dari Desa Bernai Bagikan 250 Faceshield ke RSUD Chatib Quzwaib
Lindungi Anak Bangsa, SAH Minta Pemerintah Menunda Kedatangan Tenaga Kerja Asing
Peringati Nuzulul Quran dengan Protokol Covid-19, Ini yang Disampaikan Rektor Unja
Ini Identitas 21 Pedagang Kota Jambi Hasil Rapid Test Reaktif


PUTR Jambi Kerinci Percepat Pemeliharaan Ruas Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning



