JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan tidak melarang warga masyarakat melakukan mudik lebaran 1441 Hijriah antar kabupaten kota dengan catatan tetap mengikuti SOP kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi Varial Adhi Putra menyampaikan bahwa pengendalian dan pengendalian lalu lintas (lalin) dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khusus nya pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H tahun 2020.
"Pemprov Jambi pada masa angkutan lebaran 1441 H tidak melakukan pelarangan penggunaan sarana alat transportasi, maupun larangan mudik kepada warga masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam wilayah provinsi Jambi," ujarnya, Jum'at (8/5/2020).
Meski demikian pengetatan protokol kesehatan harus tetap dilakukan sebelum maupun pada saat pemeriksaan kesehatan di lokasi-lokasi cek point atau posko-posko."Kemudian pengendalian dan pengaturan lalin untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum antar kabupaten kota dalam provinsi Jambi dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten kota pada lokasi-lokasi cek point yang berada pada penangan masing-masing," terangnya.
Selain itu, Adhi menjelaskan sehubungan dengan pembukaan kembali operasional transportasi umum sebagaimana Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020.
"Perjalanan yang diperbolehkan adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan pencegahan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar yang mendukung layanan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi penting," ujarnya.
Selanjutnya pelayanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya, dan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus.
"Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelaku perjalanan harus dapat menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil negatif Covid-19, menunjukkan KTP serta surat keterangan lain sesuai dengan kriteria masing-masing," ungkapnya.
Adhi menegaskan pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat provinsi Jambi untuk tetap tidak mudik, tetap berada di rumah, jaga kesehatan, menggunakan masker dan jaga jarak karena dengan tetap di rumah dan tidak mudik tanpa bertemu fisik silaturahmi tetap asik."Bersama kita lawan Covid-19, demikian himbauan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan bersama," pungkasnya.(afm)
Kunjungan Aspirasi Masyarakat, SAH Pantau Pembayaran THR Bagi Pekerja
Patuhi Instruksi Menteri, DPRD Provinsi Jambi Setuju Jika Anggaran Sekretariat Dipangkas 35 Persen
DPRD Provinsi Jambi Dukung Pemprov Pangkas Anggaran 35,5 Persen
Pelaku Perampokan Keponakan Pengusaha Pempek di Jambi Berhasil Diringkus Polisi
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

