JAMBERITA.COM - Kepala Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UUP) sekaligus Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Drs. Hari Nartanto resemi membuka rapat internal dalam mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Rapat tersebut dihadiri Pokja Intelijen, Pokja pencegahan, Pokja penindakan, Pokja yustisi, Kelompok ahli dan Sekretariat berlangsung di Gedung Balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi Rabu (6/5/2020).
Dimana arahan dan Instruksi Menkopolhukam RI Mohammad Mahfud MD yang memberikan perintah kepada Satgas Saber Pungli untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid 19 yang perlu di antisipasi.
Yaitu, Program Keluarga Harapan (PKH). Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Pra Kerja. Hal ini sangat penting untuk dilakukan pengawasan dikarenakan kemungkinan adanya peluang pemanfaatan terjadinya Pungli pada ketiga Program ini sangat besar sekali dengan memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok-kelompok tertentu.
Sebelum menuju sasaran dalam melakukan pengawasan, ada baiknya
rekan-rekan perlu memahami mekanisme kerja ke-3 Program tersebut terlebih dahulu. Dalam penyaluran ini bisa terjadi permasalahan diantaranya data penerima tidak update dan bantuan tidak tepat sasaran, serta tumpang tindih bantuan, pungli dan KKN
Pokja Penindakan Ditkrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, SH mengatakan bahwa penindakan telah melakukan pantauan terkait penerimaan Bansos selama pandemi covid 19, selama ini belum ditemukan adanya pelanggaran.
Sedangkan Pokja Pencegahan Dibimas Polda Jambi AKBP Senopsa Sihotang menambahkan, siap melaksanakan sosialisasi terkait penyaluran Bansos selama pandemi covid 19, serta meningkatkan peran BKTM dalam melaksanakan tugasnya dalam mendukung tugas penyaluran bansos.
Selanjutnya Kelompok Ahli dari Universitar Jambi Doktor Hartati mengatakan dengan danya wabah Covid -19 adalah bencana yang tidak disangka-sangka sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dengan tujuan untuk menanggulangi wabah tersebut.
"Baik dari sisi kesehatan maupun dampak sosial, tentunya peraturan-peraturan ini ada pasal-pasal/poin yang bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda dan bisa dijadikan tameng atau dasar bagi para pelaku kejahatan, seperti adanya pasal yang menjelaskan adanya tidak bisa diproses hukum (Perpu No 1 tahun 2020)," terangnya.
Pokja Yustisi Kasi Kamneg tibum Kejati Jambi Filpan Fajar Darmawan, SH. MH menegaskan bahwa anggaran telah ada di masing-masing kabupaten, tetapi belum bisa dicairkan agar hal tersebut bisa dilihat apakah itu melanggar hukum apa tidak.
"Karena bantuan tersebut harus segara dan jangan dipersulit administrasinya,
Pelanggaran Penyaluran Bansos harus dilihat juga faktor kesengajaan apa bukan kesengajaan, seperti data lama yang dipakai sekarang tentunya bisa saja data tersebut tidak relefan lagi," ujarnya.
Polka Intelejen BIN Refdi Asri menyatakan adanya Covid-19 ini tentunya harus ada kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari."Kami juga terus koordinasi dengan intelijen di kabupaten, serta adanya bantuan sekarang dari kabupaten masing-masing dan indeknya ada yg tidak sesuai dengan janji awal," ungkapnya.
Doktor Sahuri Lasmadi Universitas Jambi juga mengatakan harus dipetakan apa-apa saja bantuan yang diberikan dan apa saja yang diawasi serta bagaimana mekanismenya jika satu orang menerima 2 bantuan sekaligus alias dobel." Jangan sampai bantuan2 tersebut salah sasaran, salah satunya dengan cara menggandeng ketua RT," pintanya.
Wakil Ketua I dari Inspektorat Provinsi Jambi Ferdiansyah menyampaikan bahwa masyarakat yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah daerah, saat ini banyak dari instansi-instansi yang meminta data penerima bantuan diinstansinya.
"Tetapi disisi lain pihak RT juga mendata sehingga terjadi tumpang tindih data," katanya.
Wakil Ketua II Kejati Jambi Tanang Sujianto juga menambahkan bahwa adanya covid-19 ini kordinasi antar instansi agak terganggu sehingga diharapkan inspektorat Provinsi Jambi yang merupakan bagian dari pemerintah agar bisa mendapatkan /berkoordinasi dengan Pemda terkait data.
"Siapa-siapa saja yang menerima bantuan sehingga bisa diawasi," pungkasnya.(afm)
Perkuat Akses Keadilan Desa: Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal
OJK Periksa Ketat Bank Jambi dan Koordinasi Proaktif dengan APH Pasca Insiden Siber
Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi
Luthpiah Desak Pihak Terkait Segera Tetapkan Penerima BLT DD di Provinsi Jambi, Ini Realisasinya
Proyek 2019 Disoal, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi: ULP Harus Profesional dan Punya Moral
4 Kasus Terkonfirmasi Covid-19, Ini Asal Daerah dan Riwayat Perjalanannya


Perkuat Akses Keadilan Desa: Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal


