Penundaan Pilkada Sudah Resmi, Sanusi: Kami Menunggu Perubahan PKPU



Rabu, 06 Mei 2020 - 12:30:39 WIB



M. Sanusi
M. Sanusi

JAMBERITA.COM- Tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 resmi ditunda dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Hal ini membuat lembaga penyelenggara harus mengatur ulang jadwal secara teknis didalam peraturan yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi mengatakan, dengan keluarnya Perppu penundaan ini maka pastinya nanti akan ada penetapan dari KPU RI. Penundaan sendiri seperti yang dibunyikan didalam Perppu akan dilaksanakan pada Desember 2020.

"Didalamnya juga dijelaskan bahwa jika saat Desember juga belum memungkinkan untuk melaksanakan pemilihan pilkada serentak, maka akan disesuaikan dengan berakhirnya Covid-19," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Rabu (5/5/2020).

Komisioner KPU Provinsi 2 periode ini menyebutkan, mekanisme pelaksanaan pilkada serentak Desember nanti akan diatur lagi oleh KPU bersama pemerintah dan DPR. Selebihnya, pihaknya masih menunggu perubahan dari PKPU.

"Pastinya PKPU akan berubah, karena yang diatur pada PKPU adalah pelaksanaan pada 23 September. Karena penundaan sudah resmi dan ditetapkan Desember, pastinya harus mengikuti perubahan tersebut," tandas Divisi Teknis ini. (am)



Artikel Rekomendasi