JAMBERITA.COM- Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 imbas dari wabah Covid-19 akhirnya menemui titik temu. Hal ini dikarenakan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas penundaan tersebut. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu setidaknya merubah beberapa poin yang terkandung didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berikut ini adalah beberapa poin yang berubah didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 12O
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
3. Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat {21 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.(am)
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Rapid Test, Wein: Semuanya Negatif
Begini Gaya Yunninta Sosialisasi Membuat Masyarakat Jatuh Hati
Bansos Ditengarai Jadi Ajang Kepentingan Politik, Ini Tanggapan Bawaslu Jambi
Yunninta: Selamat Hari Buruh 2020 Para Pekerja Di Batanghari
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari


