JAMBERITA.COM - Pandemi Covid-19 di tengah persiapan Pilkada serentak 2020 sepertinya banyak dijadikan alasan menggunakan celah untuk menyisipkan kepentingan politik. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya bantuan dari pemerintah yang bergambar bakal calon itu sendiri.
Padahal, bantuan tersebut merupakan anggaran pemerintah yang diambil dari APBD. Selain itu juga ada sanksi jika terbukti melakukan tindakan seperti itu seperti yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan, hingga saat ini kasus seperti itu belum ditemui di Jambi baik untuk Pilgub maupun Pilbup. Berdasarkan hasil pengawasan dan juga laporan belum ada yang masuk.
"Memang di daerah lain sudah terjadi yang seperti itu dan dipanggil. Kami sekarang ini juga menghimbau kepada semua bakal calon untuk tidak mengambil kesempatan seperti itu," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Sabtu (2/5/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan ini menyebutkan, pihaknya hingga saat ini akan terus melakukan upaya pencegahan agar hal yang seperti itu tidak terjadi. Pihaknya juga sudah sampaikan surat pencegahan sesuai dengan edaran dari Bawaslu RI.
"Intinya para bakal calon harus bisa membedakan posisinya sebagai kepala daerah dan sebaga bakal calon kepala daerah. Karena ketika menyalahgunakan wewenang akan ada sanksi pidana yang akan menunggu," tegas pria yang akrab disapa Paul ini. (am)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Yunninta: Selamat Hari Buruh 2020 Para Pekerja Di Batanghari
Peduli, KPU Sarolangun Bagi Masker dan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terkena Dampak Covid-19
Kepala Kesbangpol Tanjabtim Akhirnya Dipanggil Bawaslu Gegara Alat Peraga
