JAMBERITA.COM - Kepala Kesbangpol Tanjung Jabung Timur Rasyid Tanjung Jabung Timur Rasyid akhirnya harus berurusan dengan Bawaslu. Hal ini dikarenakan temuan Bawaslu terhadap alat peraga atas nama Rasyid untuk Pilbup Tanjung Jabung Timur.
Pimpinan Bawaslu Tanjung Jabung Timur Saparuddin mengatakan, terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini pihaknya sudah panggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Sesuai dengan regulasi, pihaknya hanya diberi waktu 5 hari untuk melakukan penindakan serta memutuskan apakah ini masuk dalam dugaan pelanggaran atau tidak.
"Jika memang akhirnya setelah kami kaji ini memenuhi unsur pelanggaran-pelanggaran, maka akan kami rekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Kamis (30/4/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya sudah banyak beredar alat peraga atas nama Rasyid yang siap maju untuk perhelatan Pilbup Tanjung Jabung Timur. saat ini hanya tercatat petahana Romi Haryanto dan Robby dan Robby Nahliyansah yang maju lewat jalur independen. (am)
Peduli Covid-19, PAN Salurkan Bantuan Ke 16 Panti dan Warga Miskin
Uji Petik Pedoman Pembinaan Perda, Kemenkum Jambi Bahas Penguatan Peran Kantor Wilayah


