HMI Cabang Jambi Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh Karena Tedampak Pandemi Covid-19



Jumat, 01 Mei 2020 - 08:33:05 WIB



Herly Setiawan
Herly Setiawan

JAMBERITA.COM- HMI Cabang Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi memperhatikan nasib buruh. Karena mereka merupakan salah satu yang terdampak dari pandemi Covid-19. Bahkan ribuan buruh tidak bisa bekerja dan dirumahkan karena pembatasan aktivitas selama masa pandemi ini.

Karena itu Pemerintah baik pusat hingga Pemprov Jambi harus tegas terhadap pengusaha. Termausk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap nasib buruh. Seperti diketahui hari ini juga bertepatan dengan hari buruh.

Herly Setiawan, Ketua bidang PPD HMI Cabang Jambi mengatakan situasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini tidak dikehendaki oleh siapapun melihat kondisi saat ini dampak turunnya produksi berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian pekerja yang mengerjakan jenis pekerjaan tertentu, seperti cleaning service dan yang berstatus pekerja outsourcing dan lainnya.

Untuk pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perusahaan meliburkan, merumahkan atau bekerja dari rumah. Bagi buruh yang diliburkan atau dirumahkan, buruh yang bersangkutan seharusnya tetap mendapat haknya, seperti upah,tapi buruh yang diliburkan atau dirumahkan biasanya tidak mendapat tunjangan tidak tetap seperti uang transportasi dan uang makan karena mereka tidak masuk kerja.

 

“Bagi buruh yang bekerja dari rumah, saya mengatakan buruh tersebut seharusnya tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Mengenai tunjangan hari raya (THR)dan cuti, saya menegaskan buruh berhak mendapatkan hak tersebut meskipun dalam keadaan darurat kesehatan seperti saat ini. Baik buruh yang diliburkan, dirumahkan, atau bekerja dari rumah, mereka tetap mendapatkan hak-haknya karena hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja masih berlangsung,” tegasnya.

 

Ia berpendapat buruh yang diliburkan atau dirumahkan, sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena pandemi covid-19 dapat dikategorikan buruh tidak bekerja karena melaksanakan tugas negara. seperti diketahui sejak awal kemunculan wabah ini pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, berkumpul, dan mengisolasi diri dirumah guna mencegah penularan Covid-19.

 

 “UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengusaha wajib membayar upah buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban terhadap negara,” jawabnya.

 

Karena itu, Ia  juga mengingatkan pemerintah untuk mengawasi dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan, Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan sepihak yang ujungnya merugikan buruh dengan dalih pandemi Covid-19.

 

Ia mengungkapkan sampai saat ini masih ada buruh yang bekerja seperti biasa,oleh karena itu pemerintah dan DPR harus fokus untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Pemerintah dan DPR harus melakukan upaya agar tidak terjadi PHK baik di masa dan setelah pandemi Covid-19.

 

Ia pun menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan 3 hal .Pertama menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat khususnya kaum buruh yang sampai saat ini masih ada yang bekerja. Kedua menjaga daya beli buruh dengan cara menjamin pembayaran upah dan thr b100 persen.Ketiga menangani persoalan PHK yang sudah terjadi di sejumlah wilayah industri.

 

Saat ini yang dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19 bukan darurat sipil,tapi meliburkan buruh dari perusahaan untuk mendisiplinkan social distancing sebagaimana yang diinginkan pemerintah.(*/sm)





Artikel Rekomendasi