Pelaksanaan Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember, Ini Kesiapan KPU Jambi



Selasa, 14 April 2020 - 19:27:48 WIB



JAMBERITA.COM - Akhirnya pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020 disepakati DPR RI dan pemerintah  pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU hari ini, Selasa (14/4/2020).

Terhadap keputusan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menyebutkan pada dasarnya pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan KPU RI. Jika memang diputuskan, maka KPU siap melaksanakan.

"Ketika opsi 9 Desember itu sudah ditetapkan maka kami akan siap melaksanakan," katanya secara singkat ketika dikonfirmasi Jamberita.com.

KPU sendiri sudah menyiapkan rancangan tahapan dari beberapa opsi pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jika disepekati 9 Desember, maka rancangannya pengaktivan kembali PPK dan PPS dimulai pada 30 Mei 2020. Selanjutnya verifikasi faktual calon perseorangan pada 9 Juni-24 Juni 2020.

Lalu Coklit 4 Juli-2 Agustus 2020, Pengumuman, pendaftaran dan penelitia calon 17 Agustus-8 September 2020. Kampanye 11 September-5 Desember 2020.(sm)





Artikel Rekomendasi