JAMBERITA.COM - Akhirnya pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020 disepakati DPR RI dan pemerintah pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU hari ini, Selasa (14/4/2020).
Terhadap keputusan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menyebutkan pada dasarnya pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan KPU RI. Jika memang diputuskan, maka KPU siap melaksanakan.
"Ketika opsi 9 Desember itu sudah ditetapkan maka kami akan siap melaksanakan," katanya secara singkat ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
KPU sendiri sudah menyiapkan rancangan tahapan dari beberapa opsi pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jika disepekati 9 Desember, maka rancangannya pengaktivan kembali PPK dan PPS dimulai pada 30 Mei 2020. Selanjutnya verifikasi faktual calon perseorangan pada 9 Juni-24 Juni 2020.
Lalu Coklit 4 Juli-2 Agustus 2020, Pengumuman, pendaftaran dan penelitia calon 17 Agustus-8 September 2020. Kampanye 11 September-5 Desember 2020.(sm)
SAH Pasang Badan Bela Program Presiden, Tak Biarkan Kebijakan Pro Rakyat Dilemahkan oleh Kepentingan
IW Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Soal Temuan BPK, Ingatkan Penyitaan Aset Harus Sesuai Prosedur
Abun Yani Dukung Inspektorat Pilah Temuan BPK Rp 1,5 T dan Restui Pembentukan UPTD Aset Khusus
Terbaru... DPR dan Pemerintah Sepekat Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020
Rindu Pada Ibu YA, Masyarakat Banyak Video Call Sekedar Bertanya Kabar
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
