JAMBERITA.COM –Masa pikir-pikir tiga terdakwa atas putusan majelis dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, berakhir hari ini. Apakah ketiga anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019 ini menerima atau banding?
Namun dari dari tiga terdakwa yakni Supardi Nurzain, dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum terkait putusan hokum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, minggu lalu.
Dimana, majelis hakim diketui oleh Morailam Purba, yang menajatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan 2 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Meski putusannya lebih berat 2 bulan dari hukuman Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah, Supardi tetap menerima.
Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukumnya Dendy Zuhairil Finsa. Pengacara dari DZ Finsa dan Partners Law Firm mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Kita tidak melakukan upaya hukum, kita terima,” katanya.
Dendy juga mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan upaya hukum diambil dengan banyak pertimbangan, baik dari kliennya Supardi Nurzain maupun dari pihak keluarga. “Jadi banyak pertimbanga, klien dan keluarganya untuk disampaikan ke pengadilan,” sebutnya lagi.
Karena memang kata dia, sampai saat ini kliennya tidak menyatakan untuk upaya hukum. “Sampai saat ini tidak ada dari klienya dan keluarga untuk menyatakan upaya hukum, jadi kita terima,” tandasnya. (am)
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota
SAH Minta Pemerintah Antisipasi PHK Massal Akibat Pandemi Corona
17 Keluarga Dekat Pasien 03 Asal Bungo sudah Dilakukan Rapid Tes
Kriminalitas dan Corona Hantui Warga, Mahasiswa Tabir Jakarta Desak Kapolres Tebo Bertindak