Oleh: Muhammad Awal, S.H.*
Selasa malam (7/04), ribuan mata terfokus pada tayangan pemberitaan media online yang menyajikan update perkembangan penyebaran virus covid-19 di wilayah Provinsi Jambi. Dalam salah satu media online, telah mengabarkan bahwa salah satu pasien yang terduga positif Covid-19, ngotot untuk meninggalkan ruangan isolasi. Tentu kabar ini sangat mengejutkan masyarakat yang berdomisili di negeri yang berjuluk Sepucuk Jambi Sembilan lurah.
Ditengah maraknya penyebaran virus covid-19 di Indonesia, serta ditengah kebijakan pemerintah yang menginginkan masyarakat melakukan aktivitas di rumah dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19, hal berbeda ditunjukkan oleh salah seorang pejabat di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Jambi yang juga telah dinyatakan positif corona covid-19.
Setelah pemberitaan sebelumnya dihebohkan dengan pernyataan tim gugus tugas covid-19 bahwa ada salah satu pejabat di Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi telah positif corona, kini ribuan pasang mata harus kembali melihat suatu realita bahwa pasien yang telah dinyatakan positif corona, telah meninggalkan ruangan isolasi perawatan sebelum dinyatakan sembuh secara total.
Kejadian ini tentu menuai banyak pertanyaan yang muncul atas sikap berbagai pihak terhadap tindakan yang dilakukan rumah sakit sehingga melakukan pembiaran terhadap pasien tersebut yang meninggalkan ruangan isolasi perawatan sebelum kesehatannya pulih dan belum bersih dari virus yang menjadi pendemik global.
Siapa yang bertanggungjawab?
Bicara tanggungjawab, tentu harus dilihat dari berbagai dimensi. Pertama, sejauh mana perkembangan kesehatan pasien sehingga pihak rumah sakit mengizinkan untuk meninggalkan ruang isolasi. Kedua, apakah pihak gugus tugas covid-19 Provinsi Jambi dapat menjamin bahwa pasien yang pernah diisolasi sebelum kesembuhannya, tidak menularkan kepada orang lain? Kedua pertanyaan di atas, menjadi hal prinsip yang harus dijawab dalam tragedi pemulangan pasien yang positif corona untuk kembali kerumah kediamannya.
Tak dipungkiri bahwa pemerintah tak melarang bagi pasien yang positif corona covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Namun pelaksaan karantina di rumah tidak sembarangan, dan wajib dilakukan dengan tepat. Tatalaksana beraktivitas di rumah selama 14 hari sebagai pasien positif Covid-19, yaitu semua harus dilakukan terpisah dari keluarga. Seperti penggunaan terpisah alat makan dan minum, juga selalu menjaga kebersihan.
Perihal bagi yang telah di isolasi sebelumnya di rumah sakit, tentu berbanding terbalik dengan perlakuan bagi yang melakukan karantina mandiri dirumah. Tanggung jawab pihak rumah sakit (seperti direktur rumah sakit dan dokter yang merawat pasien) menjadi penting dalam memastikan si pasien telah pulih kesehatannya dan terbebas dari virus covid-19 ini, sebelum diizinkan pulang ke kediamannya.
Oleh karenanya, penulis dalam hal ini meminta kepada berbagai pihak, terutama Pihak Rumah Sakit (Direktur dan Dokter yang merawat pasien) serta Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang kepulangan pasien yang dinyatakan positif corona covid-19 sebelum ia dinyatakan telah bersih dari virus yang menjadi pendemik global tersebut.
Pada akhirnya, penulis sangat mengapresiasi sang pasien yang kini kembali bersedia untuk melanjutkan isolasi perawatan sebagaimana mestinya. Namun demikian, apakah layak penulis menyatakan bahwa Pihak Rumah sakit yang telah memberi izin kepulangan pasien yang masih positif corona covid-19, lalai dalam melaksanakan tugasnya? Ataukah keinginan pasien yang ngotot untuk dipulangkan sebelum masanya, dapat diemban oleh Pihak Rumah Sakit?
Sudah! Saya akan coba untuk melupakan. Dengan harapan, kejadian yang menghebohkan ini hanya sebuah ilusi belaka.(*)
Penulis adalah: Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jambi
Di tengah Corona, Pemprov Jambi dan Dinas Ketahanan Pangan Gelar Pangan Murah
Pernikahan di Tengah Covid-19; Menakar Surat Keputusan Bersama


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



