JAMBERITA.COM- Divisi Humas Polri menggelar Press conference Live Streaming di lantai 3 Bareskrim Polri, Selasa (07/04/2020).
Dalam keterangannya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol Argo menerangkan
Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Baru Nomor : ST/1050/ III/HUM.3.4.5/2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan Kepada Kapolda Up. Kabid Humas Polda.
Dalam surat Telegram tersebut agar untuk tidak mengundang wartawan dalam Kegiatan Press conference dan doorstop guna pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, untuk kegiatan press conference dan doorstop digantikan dengan live streaming melalui medsos seperti Instagram, Twiter dan Facebook, mengeluarkan Siaran pers guna menjawab pertanyaan wartawan dan disebarkan melalui Aplikasi WA.
" Kami berharap agar para Kabid Humas Polda dan Jajarannya melaksanakan surat Telegram Kapolri, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19" jelas Argo.
Argo menambahkan divisi humas polri telah melaksanakan Protokol Covid dalam prescon dengan layanan Live Medsos yang dapat diakses oleh rekan rekan media dg alamat @divisihumaspolri, Back up dengan Video untuk Media TV Dan voice record untuk Media Radio dengan
pelaksanaannya sesuai standar gunakan masker dan sosial Distancing.
"Mudah-mudahan informasi yang disampaikan dapat memenuhi kebutuhan berita dari rekan media," katanya.
Dimana, Polri baru mencoba Zoom meeting.(*/sm)
AXA Mandiri Ajak Masyarakat Tetap Sehat di Tengah Melonjaknya Kembali Covid-19
Kemenkes minta masyarakat segera vaksinasi penguat tingkatkan imunitas
Indonesia Masih Diproyeksi Tumbuh Positif di Tengah Pandemik Covid-19
Dandim 0716/ Demak Himbau Warga Demak Untuk Tidak Panik Dengan COVID-19



