Untuk Sementara Kemenag Provinsi Jambi Tidak Menerima Pendaftaran Jamaah Umroh Baru, Ini Alasannya



Jumat, 13 Maret 2020 - 15:23:58 WIB



Abdullah Saman
Abdullah Saman

JAMBERITA.COM - Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor B-10001/Dj/Dt.II.IV.3/Hj.00/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 mengenai penutupan sementara aplikasi pendaftaran umroh Siskopatuh. Tepat tanggal 12 Maret yang lalu aplikasi Siskopatuh di tutup dan tidak menerima pendaftaran jamaah umroh baru.

Kabid Haji Kementerian Agama Provinsi Jambi Abdullah Saman menjelaskan bahwa penutupan sementara aplikasi umroh Siskopatuh ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara kegiatan ibadah umrah. Hal ini disebabkan adanya penyebaran Virus Corona yang belakangan semakin mengkhawatirkan.

Abdullah Saman menjelaskan bahwa saat ini baru ada 15 biro umroh yang melaporkan diri ke Kemenag Provinsi Jambi terkait hal ini. Tercatat sampai saat ini ada 707 orang calon jamaah umroh yang ditunda keberangkatannya, yaitu 656 orang yang akan berangkat pada bulan Maret, 30 orang berangkat pada bulan April dan sisanya akan berangkat pada bulan September.

Abdullah Saman berharap kepada biro umroh yang belum melaporkan diri untuk segera melapor ke Kemenag Provinsi Jambi untuk dapat segera didata. "kami sangat berharap bagi biro travel yang baru melapor harap melapor kepada kami", jelasnya.

Abdullah Saman juga berharap kepada seluruh biro umroh agar dapat segera membuat Jadwal ulang terkait dengan hal ini. Dan yang terpenting Abdullah Saman menghimbau agar tidak dibebankan biaya tambahan untuk kepada seluruh calon jamaah umroh.

"jadi meminta kepada biro travel untuk tetap membuat Jadwal ulang dengan tidak membebankan biaya selanjutnya", ujarnya.

Terkait hal ini Abdullah Saman belum bisa memastikan kapan akan dibuka kembali aplikasi Siskopatuh karena pihaknya sendiri saat ini juga masih menunggu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. (sap)





Artikel Rekomendasi